KABARDARING.ID - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu menegaskan bahwa produk minyak goreng Bumi Merah Putih (BMP) hingga saat ini belum mengantongi izin edar resmi.
Kepala BPOM Bengkulu, Kodon Tarigan, mengungkapkan berdasarkan hasil pengecekan pada bagian sertifikasi, belum ada pengajuan izin yang masuk dari pihak pengelola BMP, baik untuk nomor izin edar maupun sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
“Setelah saya cek ke bagian sertifikasi, pengajuan untuk mendapatkan nomor izin edar maupun izin CPPOB itu belum ada. Belum ada pengajuan ke kita,” ujar Kodon saat dikonfirmasi awak media di Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, setiap produk pangan olahan, khususnya minyak goreng, wajib memiliki izin edar sebelum dipasarkan kepada masyarakat. Hal ini penting untuk menjamin keamanan dan kelayakan konsumsi.
“Seyogianya memang harus mengajukan izin dulu. Setelah memiliki nomor izin edar, baru produk tersebut bisa diedarkan,” tegasnya.
BPOM Bengkulu juga mengimbau para pelaku usaha, termasuk sektor UMKM, untuk proaktif mengurus legalitas produk. Pihaknya siap memberikan pendampingan guna mempercepat proses pengurusan izin CPPOB maupun nomor izin edar.
“Kami mengimbau kepada pengusaha UMKM, ayo sama-sama. Kami akan melakukan pendampingan untuk mempercepat proses mendapatkan izin CPPOB maupun nomor izin edarnya. Jangan karena ingin cepat berproduksi lalu langsung mengedarkan, itu berbahaya,” tambah Kodon.
Sementara itu, Direktur Rumah Produksi Minyak Goreng Bumi Merah Putih (BMP), Riswan, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dihubungi oleh pewarta terkait status penyegelan dan legalitas produknya. ***
