×

Pencarian

Bayar Pajak Kendaraan di Bengkulu Bisa Dapat Hadiah Emas 12 Gram, Ini Syaratnya

KABARDARING.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dirangkaikan dengan apresiasi hadiah emas bagi wajib pajak patuh tahun 2026.

Program tersebut diluncurkan langsung oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan didampingi Wakil Gubernur Mian di halaman Balai Buntar, Jumat (1/5/2026).

Gubernur Helmi Hasan mengatakan, kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang dalam beberapa tahun terakhir.

“Kami menyadari tidak semua masyarakat memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Karena itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan kesempatan untuk membayar pajak dengan lebih ringan melalui program pemutihan ini,” ujar Helmi Hasan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku selama empat bulan, mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Dalam program ini, pemerintah membebaskan pokok tunggakan pajak dan denda administrasi, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan tahun berjalan 2026.

Tak hanya itu, Pemprov Bengkulu juga menyiapkan hadiah emas total 12 gram bagi wajib pajak yang taat membayar pajak pada periode 1 Maret hingga 30 Juni 2026.

Hadiah yang disiapkan terdiri dari satu keping emas 5 gram, dua keping emas 2,5 gram, dan dua keping emas 1 gram.

“Ada total 12 gram emas yang dapat diperoleh wajib pajak yang taat membayar pajak. Ini bentuk apresiasi bahwa kepatuhan layak dihargai,” kata Helmi.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada PT Jasa Raharja Wilayah Bengkulu yang telah memfasilitasi penyediaan hadiah tersebut.

Peluncuran program ditandai dengan pelepasan balon dan burung merpati. Selain itu, masyarakat yang membayar pajak di loket Samsat Virtu Balai Buntar juga berkesempatan mendapatkan hadiah langsung seperti payung, helm, jam dinding, mug, susu kotak, hingga kalender.

Program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Salah seorang wajib pajak bernama Manap mengaku sangat terbantu dengan adanya kebijakan pemutihan pajak tersebut.

“Alhamdulillah, dengan adanya pemutihan ini pembayaran menjadi lebih ringan sesuai kondisi ekonomi saat ini. Kebijakan ini sangat membantu masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, turut dilakukan penyerahan bingkisan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu kepada para pengemudi ojek daring.

Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap program ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendorong terciptanya Bengkulu yang lebih tertib dan berdaya saing. ***