×

Pencarian

SATPOL PP dan DLH Bengkulu Tutup 2 TPS Liar, Pemilik Lahan Mulai Timbun Sampah dengan Tanah

KABARDARING.ID – Pemerintah Kota Bengkulu melalui SATPOL PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus melakukan penertiban terhadap aktivitas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar/ilegal di sejumlah wilayah Kota Bengkulu.

Dalam pemantauan hari keempat, Senin (27/4/2026), Lurah Jembatan Kecil bersama Ketua RT 03 dan Ketua RW 01 memonitor perkembangan penanganan TPS liar di wilayah Kelurahan Jembatan Kecil.

Sejak dilakukan peninjauan dan peneguran oleh SATPOL PP Kota Bengkulu dan DLH Kota Bengkulu pada Jumat (24/4/2026), pemilik lokasi TPS liar berinisial Am disebut mulai melakukan upaya penanganan dengan mengupas permukaan sampah baru serta menutup area timbunan sampah menggunakan tanah.

Langkah tersebut dilakukan sesuai arahan dan pendampingan dari DLH Kota Bengkulu guna mengurangi dampak pencemaran lingkungan dan menjaga kenyamanan warga sekitar.

Selain itu, penertiban juga dilakukan terhadap TPS ilegal di Jalan Bencoolen RT 09 RW 03 Kelurahan Rawa Makmur Permai, Kecamatan Muara Bangkahulu.

Dalam kegiatan yang berlangsung Senin (27/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB itu, SATPOL PP Kota Bengkulu bersama DLH Kota Bengkulu secara resmi menghentikan dan menutup aktivitas pembuangan sampah ilegal di lokasi tersebut.

Kendaraan angkutan sampah yang masih membawa muatan sampah juga diminta meninggalkan area TPS ilegal usai dilakukan penghentian aktivitas di hadapan pemilik lahan.

Penutupan lokasi turut disaksikan oleh Lurah Rawa Makmur Permai serta Ketua RT 09 setempat.

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat M. Situmorang, menegaskan pihaknya bersama DLH akan terus melakukan pengawasan agar aktivitas TPS liar tidak kembali beroperasi dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

"Untuk saat ini kita sudah menerima 2 laporan TPS," singkat Kasatpol PP Kota Bengkulu.***