KABARDARING.ID – Aparat Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan seorang remaja yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kecamatan Curup Utara. Penanganan kasus ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak dan asas praduga tak bersalah.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 11.35 WIB di sebuah bengkel di Desa Pahlawan, Curup Utara. Korban yang saat itu berada di kebun sempat memantau kondisi bengkel melalui CCTV, namun mendapati perangkat tersebut tidak berfungsi.
Setelah kembali ke lokasi, korban menemukan kamera CCTV telah hilang. Keesokan harinya, perangkat tersebut ditemukan di sekitar area bengkel dan setelah diperiksa, rekaman menunjukkan adanya aksi pencurian di dalam bengkel.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp9,6 juta, dengan sejumlah barang yang hilang di antaranya alat bengkel, aki, dinamo starter, hingga besi padat.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/99/IV/2026/SPKT/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU tanggal 20 April 2026, tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.
Pada Rabu malam, 22 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin Kanit Pidum bersama Katim Opsnal berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial OP (16) di kawasan Curup Utara. Yang bersangkutan diketahui masih berstatus pelajar.
“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku yang masih berstatus anak dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan secara profesional dan mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu M. Akhyar Anugerah, S.H., M.H.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum akan mengedepankan pendekatan restorative justice, serta menjamin hak-hak anak selama proses berlangsung.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta keberadaan barang bukti yang diduga telah dijual. Upaya pencarian terhadap penadah juga masih terus dilakukan.
Polres Rejang Lebong mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran bersama antara keluarga, masyarakat, dan lingkungan pendidikan dalam mengawasi serta membina generasi muda agar tidak terjerumus dalam tindakan melanggar hukum. ***
