KABARDARING.ID – Keluhan warga terkait terganggunya akses pejalan kaki di trotoar Jalan Jati, Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu, akhirnya ditindaklanjuti.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu turun langsung ke lokasi pada Kamis (16/4/2026) setelah menerima laporan masyarakat yang merasa tidak nyaman saat melintas di trotoar.
Trotoar tersebut diketahui dipenuhi barang-barang dan sepeda motor milik sebuah bengkel, sehingga menghalangi hak pejalan kaki.
Petugas pun langsung melakukan peneguran kepada pemilik usaha sekaligus menertibkan area tersebut dengan memindahkan barang-barang yang menutup trotoar.
Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat M. Situmorang, menegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas umum yang harus digunakan sesuai peruntukannya.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait terganggunya akses pejalan kaki. Trotoar adalah hak publik, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau usaha,” tegas Sahat.
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan fasilitas umum secara sembarangan, karena dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Kami sudah memberikan teguran dan langsung melakukan penertiban. Ke depan, kami harap tidak ada lagi pelanggaran serupa,” tambahnya.
Satpol PP Kota Bengkulu memastikan akan terus melakukan pengawasan dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat guna menjaga ketertiban umum serta kenyamanan warga di ruang publik. ***
