KABARDARING.ID - Pemerintah Provinsi Bengkulu terus mempercepat penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun dengan langkah terukur, sistematis, dan berbasis data. Upaya ini diwujudkan melalui pembentukan tim khusus serta kelompok kerja (Pokja) yang bertugas menelusuri fakta di lapangan secara komprehensif dan berimbang.
Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Bidang Perekonomian dan Pembangunan, R.A. Denni, memimpin langsung rapat penanganan konflik usaha perkebunan dan pertanahan yang digelar di Aula Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Selasa (14/4).
Dalam arahannya, Denni menegaskan bahwa fokus utama penanganan konflik adalah memastikan kejelasan status lahan yang diduga tumpang tindih antara perizinan perusahaan dan hak masyarakat. Ia menilai, konflik agraria yang telah berlangsung lama membutuhkan kehati-hatian serta dukungan data yang valid dan akurat.
“Penyelesaian konflik ini tidak bisa tergesa-gesa. Kita harus memastikan semua data terverifikasi dengan baik agar keputusan yang diambil benar-benar adil,” tegasnya.
Tim yang dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur saat ini bekerja aktif melalui Pokja yang bertugas mengumpulkan, memverifikasi, serta menganalisis data dari masyarakat, pemerintah daerah, hingga instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya pelanggaran atau penguasaan lahan yang tidak sesuai ketentuan, Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mendorong evaluasi terhadap perizinan perusahaan kepada pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita, menjelaskan bahwa sekretariat memiliki peran penting dalam mengoordinasikan seluruh laporan dari Pokja sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan pimpinan.

Pemprov Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan konflik agraria secara adil, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak masyarakat serta kepastian hukum bagi seluruh pihak. ***
