×

Pencarian

Satpol PP Kota Bengkulu Tegur PKL yang Berjualan di Badan Jalan Pasar Minggu

KABARDARING.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan dengan berjualan di badan jalan.

Kegiatan ini berlangsung pada Minggu, 12 April 2026, di kawasan Jalan KZ Abidin II, Pasar Minggu, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu. Petugas menemukan sejumlah PKL masih meletakkan lapak, payung, serta barang dagangan di area milik jalan yang mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Kasatpol PP Kota Bengkulu, Sahat M. Situmorang mengatakan, dalam penertiban tersebut, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif.

Petugas memberikan teguran langsung kepada para pedagang sekaligus membantu mereka menutup payung dan memindahkan meja serta barang dagangan dari badan jalan.

"Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Kota Bengkulu sekaligus upaya menjaga ketertiban umum di kawasan pasar yang kerap dipadati aktivitas masyarakat," ujar Sahat.

Sahat menegaskan, jika pelanggaran serupa masih terus terjadi, pihaknya akan mengambil tindakan lebih tegas melalui penertiban sesuai aturan yang berlaku.

"Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para PKL untuk berjualan di lokasi yang telah ditentukan, sehingga tercipta lingkungan pasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat," demikian Sahat. ***