KABARDARING.ID – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, resmi menerbitkan surat edaran tentang larangan melakukan dan menerima gratifikasi serta penyuapan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Surat Edaran Nomor B.700.1/2/INP/2026 tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/walikota se-Provinsi Bengkulu, kepala perangkat daerah, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi antara gubernur dengan para kepala daerah dan pimpinan perangkat daerah yang digelar pada 1 April 2026. Dalam surat itu ditegaskan pentingnya menjaga integritas serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam edaran tersebut, terdapat beberapa poin penegasan. Pertama, seluruh ASN diminta untuk tidak melakukan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa. Kedua, dilarang keras melakukan suap maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, khususnya dalam proses promosi, mutasi, dan pengangkatan jabatan, baik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, administrator, pengawas, maupun jabatan fungsional lainnya.
Selain itu, larangan juga berlaku dalam proses pengangkatan kepala sekolah serta mutasi guru, yang selama ini dinilai rawan praktik tidak terpuji.
Gubernur menegaskan bahwa surat edaran ini harus menjadi perhatian serius dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran pemerintah daerah sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Bengkulu pada 4 April 2026 dan telah ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Helmi Hasan. ***
