KABARDARING.ID – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai mengambil langkah serius dalam menangani konflik agraria yang melibatkan masyarakat Desa Genting dengan perusahaan perkebunan PT Bio Nusantara Teknologi.
Melalui Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Bidang Perekonomian dan Pembangunan, RA Denni, Pemprov menerima langsung audiensi perwakilan masyarakat dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Merah Putih Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (6/4).
Pertemuan ini menjadi titik awal penanganan resmi atas polemik Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai warga telah melewati masa berlaku sejak Desember 2025.
Dalam forum tersebut, warga Desa Genting menyuarakan keberatan keras terhadap rencana perpanjangan HGU. Mereka juga menyoroti adanya aktivitas di lapangan yang dikhawatirkan dapat memicu konflik baru.
Menanggapi hal itu, RA Denni menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam. Namun, ia menekankan bahwa setiap langkah penyelesaian harus berlandaskan aturan hukum yang berlaku.
“Persoalan ini akan kami kaji secara menyeluruh. Semua proses harus sesuai mekanisme agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.
Pemprov Bengkulu turut melibatkan berbagai instansi dalam pembahasan, mulai dari OPD teknis, Biro Hukum, hingga Kantor Wilayah ATR/BPN. Keterlibatan lintas sektor ini dilakukan untuk memastikan kajian berjalan komprehensif dan objektif.
Dalam arahannya, Pemprov meminta masyarakat untuk kembali mengajukan laporan resmi kepada Gubernur Bengkulu. Laporan tersebut harus dilengkapi dokumen pendukung, kronologi, serta dasar hukum sebagai bahan utama dalam proses kajian.
Di sisi lain, pihak ATR/BPN menegaskan bahwa kewenangan perpanjangan HGU berada di pemerintah pusat. Sementara itu, BPN daerah hanya berperan dalam verifikasi data dan kondisi faktual di lapangan.
Meski demikian, seluruh aspirasi masyarakat telah diterima dan akan menjadi bagian dari bahan evaluasi.
Pemprov Bengkulu memastikan tidak ingin konflik ini berlarut-larut. Pemerintah berkomitmen mencari solusi terbaik yang adil bagi semua pihak, tanpa mengabaikan aspek hukum dan kewenangan yang berlaku.
Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dan kondusif, menandai awal dari proses panjang penyelesaian sengketa agraria yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Desa Genting. ***
