KABARDARING.ID - Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai mengintensifkan pembahasan terkait rencana pembangunan jalan khusus bagi angkutan batu bara. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kerusakan jalan umum yang diduga kuat disebabkan oleh aktivitas kendaraan tambang.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat lintas sektor yang dipimpin Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Khairil Anwar, bersama Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain, serta dihadiri unsur Balai Jalan Nasional, Ditlantas Polda Bengkulu, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya. Rapat digelar di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (6/4).
Dalam forum tersebut, pemerintah belum menetapkan kewajiban penggunaan jalan khusus bagi angkutan batu bara. Saat ini, fokus pembahasan masih pada kajian teknis dan regulasi guna menemukan skema terbaik yang dapat menekan dampak negatif terhadap jalan umum.
Khairil Anwar menegaskan, pembangunan jalur khusus dinilai sebagai solusi strategis untuk memisahkan arus kendaraan tambang dari lalu lintas masyarakat. Selain meningkatkan keselamatan berkendara, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperpanjang usia infrastruktur jalan serta mengurangi konflik sosial di lapangan.
“Pemisahan jalur akan memberikan banyak manfaat, mulai dari keselamatan pengguna jalan, efisiensi operasional perusahaan, hingga pengurangan dampak lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Balai Jalan Nasional menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, khususnya terkait kapasitas muatan, dimensi kendaraan, serta klasifikasi jalan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, regulasi di sektor pertambangan juga mengamanatkan agar perusahaan menyediakan jalur khusus untuk mendukung kegiatan operasional. Penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang hanya diperbolehkan secara terbatas dan harus mengantongi izin dari pemerintah daerah.

Pengangkutan batu bara melalui jalan umum selama ini dinilai menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan jalan, gangguan lalu lintas, hingga risiko kecelakaan bagi masyarakat.
Sebagai referensi, beberapa daerah seperti Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Jambi telah lebih dulu menerapkan kebijakan jalur khusus angkutan tambang dan dinilai cukup efektif dalam mengurangi dampak negatif di jalan umum.
Ke depan, Pemprov Bengkulu bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus melakukan pendalaman kajian sebelum mengambil keputusan final, dengan tetap menyeimbangkan kepentingan pembangunan ekonomi dan keselamatan publik. ***
