KABARDARING.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bengkulu Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Bengkulu segera menindaklanjuti laporan pengaduan terkait dugaan penyerobotan dan penguasaan tanah milik pemerintah.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 011/DPC-LAKI/BU/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Ketua DPC LAKI Bengkulu Utara, Herman Eryudi, menegaskan bahwa laporan tersebut sebenarnya telah disampaikan sejak 28 Juli 2025, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Laporan ini sudah sangat jelas dan didukung data serta kronologis yang lengkap. Namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Kami berharap Kejati Bengkulu segera menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum,” tegas Herman.
Dalam surat tersebut dijelaskan, laporan awal dengan nomor 002/DPC-LAKI/BU/VII/2025 berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum berupa penguasaan dan penjualan tanah milik pemerintah di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara.
Laporan itu menyeret nama seorang oknum yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, yang sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Desa Giri Kencana.
Tak hanya itu, LAKI juga telah melengkapi laporan dengan data tambahan melalui surat tertanggal 6 November 2025, serta kembali mengirimkan permohonan tindak lanjut ke Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) pada 4 Februari 2026.
Namun demikian, hingga akhir Maret 2026, LAKI menyebut belum ada langkah konkret dari pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu maupun Jamwas Kejaksaan Agung RI.
“Jangan sampai publik menilai ada pembiaran dalam kasus ini. Kami hanya meminta keadilan dan kepastian hukum. Jika laporan ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum bisa tergerus,” lanjut Herman.
Dalam kronologisnya, LAKI juga menegaskan kesiapan menghadirkan saksi-saksi yang terdiri dari pelapor serta sejumlah eks pegawai terkait proyek perkebunan di wilayah tersebut.
Mereka mengaku siap memberikan keterangan apabila proses hukum terhadap laporan tersebut mulai berjalan.
Selain itu, LAKI menilai Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebagai institusi penegak hukum memiliki peran penting dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
Melalui surat permohonan tersebut, LAKI berharap agar laporan dugaan pelanggaran hukum yang mereka ajukan dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
LAKI juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam mengawal isu-isu pemberantasan korupsi dan perlindungan aset negara, khususnya di Provinsi Bengkulu.
“Harapan kami sederhana, hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” tutup Herman Eryudi. ***
