×

Pencarian

Edaran WFH 1 Hari Sepekan Terbit, Disnakertrans Bengkulu Imbau Perusahaan Segera Menyesuaikan

KABARDARING.ID - Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia resmi menerbitkan surat edaran terkait penerapan Work From Home (WFH) dan program optimalisasi pemanfaatan energi di tempat kerja.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, mengimbau seluruh perusahaan di Bengkulu untuk segera menyesuaikan kebijakan kerja sesuai arahan pemerintah pusat.

Menurut Syarifuddin, surat edaran tersebut mendorong perusahaan untuk menerapkan sistem WFH selama satu hari dalam satu minggu, dengan tetap memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional masing-masing.

“Penerapan WFH ini sifatnya imbauan, namun sangat penting sebagai bagian dari upaya efisiensi energi sekaligus menjaga produktivitas kerja,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja, termasuk gaji dan hak lainnya. Selain itu, kebijakan ini juga tidak mengurangi jatah cuti tahunan karyawan.

Dalam edaran tersebut juga disebutkan bahwa sejumlah sektor dikecualikan dari kebijakan WFH, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, transportasi, industri, hingga sektor pelayanan publik yang membutuhkan kehadiran fisik.

Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga mendorong perusahaan untuk mengoptimalkan penggunaan energi di tempat kerja. Langkah ini meliputi pemanfaatan teknologi hemat energi, pengendalian konsumsi listrik dan bahan bakar, serta membangun budaya hemat energi di lingkungan kerja.

Syarifuddin menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha di Bengkulu agar kebijakan ini dapat dipahami dan diterapkan dengan baik.

“Kami harap perusahaan bisa menindaklanjuti edaran ini dengan bijak, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing, tanpa mengganggu kinerja dan pelayanan,” pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pola kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung upaya penguatan ketahanan energi nasional. ***