×

Pencarian

Pemkab Lebong Terbitkan Edaran Wisata Aman dan Nyaman Selama Libur Lebaran 2026

KABARDARING.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Sekretariat Daerah resmi menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan selama libur Lebaran dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Surat edaran bernomor B-500.13.1/1/DPPO/2026 itu ditujukan kepada seluruh pengelola objek wisata se-Kabupaten Lebong sebagai bentuk tindak lanjut arahan Kementerian Pariwisata.

Dalam edaran tersebut, pengelola wisata diminta untuk memastikan penerapan standar operasional prosedur (SOP), standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta standar usaha pariwisata secara ketat. Selain itu, seluruh fasilitas dan wahana diwajibkan melalui uji kelayakan dan perawatan berkala guna menjamin keselamatan pengunjung.

Pemkab juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna mendukung kebutuhan wisatawan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Tidak hanya itu, pengelola objek wisata diminta melakukan mitigasi terhadap potensi bencana, baik alam maupun non-alam, serta menyediakan informasi yang jelas terkait jam operasional, aturan, dan kegiatan selama periode liburan.

Fasilitas pendukung seperti area parkir yang memadai, tempat istirahat pengemudi, serta sarana kebersihan juga menjadi perhatian utama. Pengelola bahkan diminta menambah petugas kebersihan dan menggalakkan kampanye menjaga lingkungan demi mewujudkan pariwisata berkelanjutan.

Dalam edaran tersebut juga diatur terkait perlindungan asuransi bagi wisatawan dan karyawan, serta pembatasan jumlah pengunjung berdasarkan daya tampung destinasi guna menghindari kelebihan kapasitas.

Selain itu, Pemkab Lebong menetapkan tarif retribusi tempat rekreasi sesuai Peraturan Daerah yang berlaku. Untuk tiket masuk, pengunjung dewasa dikenakan tarif Rp5.000, sementara anak-anak Rp2.000 di sejumlah objek wisata seperti Air Putih, Danau Picung, dan Pulau Harapan.

Adapun untuk wahana wisata, tarif bervariasi mulai dari Rp10.000 hingga Rp25.000, tergantung jenis layanan seperti kereta air, bebek dayung, hingga speedboat. Sementara itu, tarif kendaraan masuk kawasan wisata juga ditetapkan mulai dari Rp5.000 hingga Rp15.000.

Pengelola juga diwajibkan menyediakan pos pengaduan, menyiapkan petugas tanggap darurat, serta tenaga medis di lokasi wisata guna mengantisipasi situasi darurat selama libur Lebaran.

Surat edaran ini ditetapkan di Tubei pada 12 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Dr. H. Syarifudin.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Lebong berharap seluruh destinasi wisata dapat memberikan pengalaman yang aman, nyaman, dan berkesan bagi masyarakat yang menikmati libur Lebaran di daerah tersebut. ***