×

Pencarian

Satpol PP Bengkulu Perketat Pengawasan Parkir di Pantai Panjang, Warga Diminta Lapor Pungli

KABARDARING.ID – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu meningkatkan pengawasan sekaligus pelayanan di kawasan wisata Pantai Panjang guna memastikan kenyamanan pengunjung dan ketertiban di area publik.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengimbau seluruh juru parkir yang memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) dari Pemerintah Kota Bengkulu agar memberikan pelayanan yang baik serta memungut biaya parkir sesuai tarif resmi yang telah ditetapkan.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2024, berikut daftar tarif retribusi parkir yang berlaku:

Roda 2: Rp 2.000

Roda 3: Rp 3.000

Roda 4 (pick up, mini bus): Rp 3.000

Roda 4 truck/engkel: Rp 3.000

Bus sedang, bus besar, truck/tangki, box: Rp 10.000

Kendaraan jenis truk puso atau tronton: Rp 20.000


Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Situmorang, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya praktik pungutan liar maupun pelayanan yang merugikan pengunjung.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jasa parkir, untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran di lapangan.

“Silakan segera laporkan jika ada pelayanan tidak baik atau pungutan parkir yang tidak sesuai tarif, sertakan lokasi serta bukti foto atau video agar bisa langsung kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 112 milik Pemerintah Kota Bengkulu maupun melalui pesan WhatsApp ke nomor resmi Satpol PP.

Langkah ini diharapkan mampu menciptakan suasana wisata yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengunjung di kawasan Pantai Panjang. ***