×

Pencarian

Polda Bengkulu Mediasi Sengketa Karyawan dan Perusahaan Sawit, Hak Pekerja Diselesaikan

KABARDARING.ID – Polda Bengkulu melalui Desk Ketenagakerjaan berhasil memediasi penyelesaian perselisihan antara seorang karyawan dan perusahaan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara. Sengketa yang sebelumnya berlarut akhirnya mencapai kesepakatan setelah dilakukan pertemuan mediasi yang melibatkan sejumlah pihak terkait.

Permasalahan bermula ketika seorang karyawan berinisial SP dirumahkan oleh perusahaan tempatnya bekerja tanpa kejelasan status. Kondisi tersebut terjadi di tengah persoalan internal perusahaan yang berdampak pada sejumlah pekerja, termasuk SP yang telah bekerja sekitar lima tahun.

Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu. Unit ini berperan menerima dan memfasilitasi berbagai aduan ketenagakerjaan, mulai dari dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak, persoalan upah, jaminan sosial, hingga keselamatan kerja.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kompol Mirza Gunawan menjelaskan, fasilitasi mediasi tersebut dilakukan berdasarkan surat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Nomor 340/DKKTRANS-03/2026 tertanggal 23 Februari 2026. Surat tersebut berisi permohonan bantuan penyelesaian atas pengaduan SP yang disampaikan pada 18 November 2025.

Proses mediasi digelar pada Rabu, 25 Februari 2026 di Posko Desk Ketenagakerjaan Polda Bengkulu. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan terkait penyelesaian hak-hak pekerja.

Hasilnya, pihak perusahaan bersedia membayarkan pesangon beserta hak lainnya kepada SP dengan total nilai sebesar Rp36.750.000. Kesepakatan itu dituangkan dalam berita acara yang turut disaksikan oleh perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu serta pengawas ketenagakerjaan.

Dengan terselesaikannya permasalahan tersebut, diharapkan keberadaan Desk Ketenagakerjaan dapat menjadi sarana penyelesaian sengketa secara cepat dan kondusif, sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja serta menjaga hubungan industrial yang harmonis di daerah. ***