KABARDARING.ID - Pemerintah Kota Bengkulu resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Surat edaran yang ditetapkan pada 26 Februari 2026 itu diteken Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, dan ditujukan kepada Sekretaris Daerah, seluruh kepala OPD, direktur RSUD dan BUMD, camat, lurah, UPTD puskesmas, UPT dinas/badan, hingga satuan pendidikan se-Kota Bengkulu.
Dalam edaran tersebut ditegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi, khususnya terkait pengendalian gratifikasi pada momen hari raya keagamaan maupun perayaan hari besar lainnya.
Larangan Minta dan Terima Gratifikasi
Dalam poin edaran, seluruh Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemkot Bengkulu diwajibkan menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugasnya.
Permintaan dana atau hadiah, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, maupun sesama pegawai negeri/penyelenggara negara, dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Mengacu pada Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.
Mekanisme Pelaporan dan Penyaluran
Apabila terdapat penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak dan/atau kedaluwarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Penyaluran tersebut harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemkot Bengkulu disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan. Selanjutnya, UPG akan merekap dan melaporkannya ke KPK.
Selain itu, edaran juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Imbauan untuk Dunia Usaha dan Masyarakat
Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi juga mengimbau pimpinan asosiasi, perusahaan, korporasi, dan masyarakat agar memastikan kepatuhan hukum serta mengingatkan anggotanya untuk tidak memberikan gratifikasi, suap, atau uang pelicin kepada pegawai negeri di lingkungan Pemkot Bengkulu.
"Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang," tulis Dedi Wahyudi.
Koordinasi dan konsultasi terkait pengendalian gratifikasi dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemkot Bengkulu di Inspektorat Daerah Kota Bengkulu.
Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, khususnya menjelang hari raya, dapat berjalan optimal serta memperkuat budaya birokrasi yang bersih dan profesional. ***
