KABARDARING.ID – Sidang dugaan korupsi pertambangan dengan nilai fantastis Rp1,8 triliun kembali menguak fakta penting di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (26/2/2026).
Perkara ini menyeret PT Ratu Samban Mining (RSM) dan menyoroti proses penerbitan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diduga tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi dari unsur teknis lingkungan hidup yang memaparkan tahapan normatif penyusunan AMDAL. Terungkap dugaan bahwa dokumen AMDAL PT RSM tidak dibahas melalui mekanisme rapat Komisi Penilai AMDAL sebelum diterbitkan.
Padahal, AMDAL merupakan syarat utama sebelum izin lingkungan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) diterbitkan. Jika prosedur tersebut terbukti cacat, maka izin turunan yang lahir setelahnya berpotensi bermasalah secara hukum.
AMDAL menjadi fondasi legalitas operasional tambang. Ketidaksesuaian prosedur dinilai dapat berimplikasi serius terhadap keabsahan izin lingkungan maupun IUP yang diterbitkan.
Nama Ferry Ramli, Bupati Bengkulu Tengah periode 2012–2022, menjadi salah satu fokus dalam persidangan. Majelis hakim dan jaksa mendalami sejauh mana peran kepala daerah saat itu dalam memberikan persetujuan atas dokumen AMDAL dan izin lingkungan PT RSM.
Dalam sidang, hakim secara langsung menanyakan dokumen apa yang diterbitkan Ferry pada 2014.
“Apa yang saudara keluarkan pada tahun 2014?” tanya hakim.
“Saya mengeluarkan izin lingkungan,” jawab Ferry di hadapan majelis.
Ferry menjelaskan bahwa izin lingkungan tersebut merupakan salah satu persyaratan untuk terbitnya IUP PT RSM. Ia mengaku saat itu pihak perusahaan menyampaikan bahwa dokumen tersebut merupakan persyaratan administrasi yang belum lengkap.
“Dari pihak perusahaan mengajukan tinggal surat ini yang belum, pak. Saya hanya menindaklanjuti sebelumnya, sebelum saya ada bupati karateker,” ungkapnya.
Namun saat ditanya apakah Surat Keputusan (SK) Bupati yang ia keluarkan menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perusahaan, Ferry mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Itu saya kurang paham, pak,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Ferry juga menyebut adanya perwakilan perusahaan yang mengurus izin.
“Yang mendatangi saya saat itu Pak Sonny Adnan dari PT RSM. Pak Sonny menghadap ke dinas, kemudian menghadap ke bupati,” jelasnya.
Keterangan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut alur administratif awal penerbitan izin yang kini dipersoalkan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Selain Ferry Ramli, majelis hakim juga memeriksa dua saksi dari PT Inti Bara Perdana (IBP), yakni Senen dan Evo Sipahutar.
Senen menerangkan dirinya bertugas menindaklanjuti desain tambang yang telah disiapkan PT RSM.
“Dari RSM sudah ada desain, tugas saya menindaklanjuti sesuai desain tersebut,” katanya.
Sementara itu, Evo Sipahutar mengaku bertanggung jawab atas pengelolaan alat berat di lokasi tambang. Ia juga menyebut saat dirinya mulai bekerja, aktivitas penambangan diduga telah berlangsung.
“Waktu itu kayaknya sudah ada penambangan sebelumnya,” ungkap Evo.
Dalam dakwaan, perkara ini disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,8 triliun. Angka tersebut menjadi poin krusial yang memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proses perizinan tambang.
Rangkaian keterangan saksi dan terdakwa semakin memperjelas gambaran proses awal operasional tambang yang kini diuji di pengadilan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Perkembangan kasus ini dipastikan masih akan menjadi sorotan publik di Bengkulu. ***
