KABARDARING.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam proses penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu terus berkembang. Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Bengkulu kini memperdalam penyelidikan dengan menelusuri aliran dana yang diduga terkait praktik tersebut.
Meski tiga orang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, aparat kepolisian memastikan perkara ini belum berakhir. Pengembangan penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, mengatakan pemeriksaan saksi masih berlangsung secara intensif. Fokus utama penyidik saat ini adalah memetakan arus uang yang diduga berasal dari praktik korupsi penerimaan PHL dalam kurun waktu 2023 hingga pertengahan 2025.
Menurutnya, sejumlah saksi dari berbagai latar belakang telah dimintai keterangan. Mereka terdiri dari tenaga PHL, pegawai internal, hingga pihak lain yang dianggap mengetahui proses perekrutan maupun distribusi dana yang kini menjadi sorotan.
Dari hasil penelusuran sementara, penyidik menemukan indikasi penerimaan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar.
Penyidik menduga, aliran dana tersebut tidak hanya berhenti pada tiga terdakwa yang telah diproses hukum. Polisi membuka peluamng adanya pihak lain yang turut menerima atau menikmati dana tersebut.
Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Setiap pihak yang terbukti terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dipastikan akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengembangan kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai dugaan gratifikasi serta potensi keterlibatan lebih banyak pihak dalam pengelolaan tenaga harian di perusahaan daerah tersebut. ***
