KABARDARING.ID – Komisi I DPRD Kabupaten Lebong menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lebong, Senin (9/2/2026), menyusul adanya keluhan sejumlah ASN terkait pemotongan gaji sebesar 2,5 persen yang disebut sebagai zakat penghasilan.
Rapat yang berlangsung secara tertutup di ruang internal DPRD Lebong tersebut digelar untuk menelusuri dasar kebijakan pemotongan gaji ASN yang selama ini disalurkan ke Baznas.
Anggota Komisi I DPRD Lebong, Suan, menjelaskan bahwa hearing tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan ASN yang mempertanyakan mekanisme dan dasar hukum pemotongan tersebut.
“Kami menerima laporan adanya pemotongan gaji ASN sebesar 2,5 persen untuk zakat penghasilan. Setelah kami dalami, dasar pelaksanaannya hanya berupa instruksi Bupati,” ungkap Suan usai rapat.

Meski demikian, Suan menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung penguatan zakat sebagai instrumen sosial untuk membantu masyarakat. Namun, ia menekankan pentingnya transparansi, kejelasan aturan, serta sosialisasi yang memadai kepada ASN agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menurutnya, Baznas diminta untuk lebih aktif memberikan penjelasan kepada para ASN terkait mekanisme, dasar kebijakan, serta penyaluran dana zakat tersebut.
“Kami meminta Baznas untuk meningkatkan sosialisasi, sehingga para ASN memahami tujuan dan mekanisme zakat penghasilan tersebut secara utuh,” ujarnya.

RDP tersebut dihadiri tiga anggota Komisi I DPRD Lebong, yakni Suan dari PAN, Silvi Anjasari dari PAN, dan Pipit Irianto dari Partai Perindo.
DPRD menegaskan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur serta tetap menjunjung prinsip akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan dana yang bersumber dari pemotongan penghasilan ASN.
Hearing ini menjadi langkah awal DPRD Lebong dalam memastikan kebijakan yang menyangkut hak ASN dilaksanakan sesuai aturan dan tidak menimbulkan polemik di lingkungan pemerintahan daerah. ***
