KABARDARING.ID – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bergerak cepat memperkuat sistem pengadaan barang dan jasa agar lebih transparan, aman, dan bebas dari persoalan hukum. Langkah ini ditandai dengan digelarnya sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP), Senin (9/2/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas PUPRKP tersebut dihadiri langsung Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Iwan Sumantri, serta diikuti kepala OPD, camat, PPTK, PA, dan KPA yang menjadi pelaku utama dalam proses pengadaan pemerintah.
Dalam arahannya, Sekda menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi pengadaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan perlindungan hukum para pejabat yang terlibat.
“Pengadaan barang dan jasa harus dijalankan sesuai aturan. Jika tidak dipahami dengan baik, risikonya bisa berujung pada masalah hukum. Karena itu, semua pejabat terkait wajib memahami regulasi ini secara menyeluruh,” tegas Iwan.
Ia menekankan, sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh proses pengadaan tahun anggaran 2026 berjalan tertib, profesional, dan akuntabel.
Materi sosialisasi disampaikan oleh narasumber dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, yakni Plt Kepala Bagian PBJP Setda Provinsi Bengkulu Tommy Defriansyah dan pejabat UKPBJ Provinsi Bengkulu Juni Irawati, yang memaparkan berbagai perubahan signifikan dalam Perpres terbaru tersebut.
Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah dorongan kuat penggunaan produk dalam negeri dan UMKM, serta optimalisasi katalog elektronik agar seluruh transaksi tercatat secara digital dan transparan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan ruang percepatan proses pengadaan, termasuk mekanisme penunjukan langsung dalam kondisi tertentu, guna mendukung efektivitas pembangunan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.
Sementara itu, Kabag PBJP Setdakab Rejang Lebong, Zerly, mengingatkan bahwa masih banyak potensi pelanggaran yang harus dihindari dalam pengadaan barang dan jasa, seperti kekurangan volume pekerjaan, mark up anggaran, pekerjaan fiktif, hingga praktik gratifikasi.
“Jika prinsip pengadaan tidak dijalankan dengan benar, maka dampaknya bisa serius, baik secara administrasi maupun hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa peningkatan kompetensi aparatur menjadi kunci utama, termasuk kewajiban memiliki sertifikasi pengadaan bagi pejabat yang terlibat langsung.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Rejang Lebong menunjukkan komitmen kuat untuk membangun sistem pengadaan yang bersih, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus mendukung pertumbuhan produk lokal dan UMKM di daerah. ***
