KABARDARING.ID – Polsek Muara Bangkahulu, Polresta Bengkulu, memastikan telah menerima dan memproses laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Guru Besar Universitas Bengkulu, Profesor Wahyu Widada, terhadap seorang oknum dekan berinisial AR.
Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP Muhammad Taslim, membenarkan bahwa laporan tersebut telah masuk dan saat ini masih dalam tahap penanganan awal oleh pihak kepolisian.
“Laporannya sudah kami terima. Saat ini masih dalam proses,” ujar AKP Taslim kepada wartawan, Minggu (8/2/2026).
Ia menjelaskan, penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, termasuk pelapor dan terlapor, guna mengumpulkan keterangan serta memperjelas kronologi peristiwa.
“Nanti, kita akan panggil saksi-saksi, termasuk pelapor dan terlapor,” jelasnya.
AKP Taslim juga menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan KUHP dan KUHAP terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, terdapat ruang untuk penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, apabila kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai.
“Sesuai KUHP baru, kita beri ruang keadilan restoratif. Namun, itu tergantung kesepakatan kedua belah pihak,” tambahnya.
Peristiwa tersebut bermula ketika Profesor Wahyu Widada mendatangi pihak fakultas untuk meminta kejelasan terkait penilaian Beban Kerja Dosen (BKD) miliknya yang belum diproses. Kedatangannya bertujuan untuk memperoleh penjelasan administratif secara langsung.
Namun, menurut Wahyu, pertemuan yang awalnya dimaksudkan sebagai klarifikasi justru berkembang menjadi situasi yang tidak kondusif.
“Saya datang untuk meminta penjelasan terkait BKD. Tapi respons yang saya terima justru bernada emosi dan tidak seperti yang saya harapkan,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).
Ia menyebut, insiden tersebut terjadi di ruang kerja dekan. Karena merasa persoalan tersebut tidak menemukan penyelesaian melalui jalur internal kampus, Wahyu akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Langkah tersebut, menurutnya, diambil sebagai upaya untuk memperoleh kepastian hukum atas peristiwa yang dialaminya.
Sementara itu, hingga saat ini, pihak dekan berinisial AR belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Informasi sementara menyebutkan yang bersangkutan sedang berada di luar daerah. ***
