KABARDARING.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong mengungkap kasus penanaman ganja skala rumahan di Kelurahan Tunas Harapan, Kecamatan Curup Utara. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan batang ganja hidup, ganja kering, serta biji ganja yang diduga siap dikembangkan dalam jumlah besar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Kamis (5/2/2026) yang dihadiri jajaran Polres Rejang Lebong, termasuk Kasi Humas AKP Hasan Basri, Kasat Resnarkoba IPTU Andhika Rizkiawan Ramadhan, Kapolsek Selupu Rejang IPTU Ibnu Sina A, dan Kanit Reskrim Polsek Padang Ulak Tanding IPDA Suweri Irwansyah.
Kasat Resnarkoba IPTU Andhika Rizkiawan Ramadhan menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada akhir Januari 2026 setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan batang ganja yang ditanam di berbagai wadah seperti polybag, pot plastik, karung, hingga pot semen. Tanaman tersebut terdiri dari berbagai ukuran, mulai dari bibit hingga yang sudah tumbuh besar,” jelas IPTU Andhika.
Selain tanaman hidup, polisi juga menemukan ganja kering dan sejumlah biji ganja yang disimpan di dalam rumah. Dari hasil pendataan awal, biji ganja yang diamankan diperkirakan mampu ditanam hingga mencakup lahan seluas sekitar satu hektare.
Pemilik rumah yang diduga sebagai pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh tanaman ganja tersebut merupakan miliknya.
“Pelaku mengaku menanam ganja untuk konsumsi pribadi, namun sebagian juga direncanakan untuk dijual,” ungkapnya.
Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkotika jenis ganja yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2014.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan yang memasok atau mendistribusikan ganja tersebut.
Polres Rejang Lebong menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna mencegah penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda. ***
