×

Pencarian

Korupsi Dana Makan Minum RSUD Curup, ASN Sekaligus Pemilik Perusahaan Divonis 1,5 Tahun Penjara

KABARDARING.ID — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan kepada Rianto, terdakwa kasus korupsi pengadaan makan dan minum pasien di RSUD Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Putusan dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Agus Hamzah dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (5/2/2026).

Rianto yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, juga diketahui memiliki dan mengendalikan CV Agapi Mitra, perusahaan yang digunakan dalam proyek pengadaan tersebut. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam kegiatan yang bersumber dari anggaran tahun 2022 hingga 2023.

Dalam amar putusannya, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Kasus ini bermula dari kegiatan pengadaan konsumsi pasien dan non-pasien di RSUD Curup yang secara administratif seolah-olah dilaksanakan oleh pihak perusahaan. Namun dalam praktiknya, perusahaan tersebut dikendalikan langsung oleh terdakwa menggunakan modal pribadi. Skema tersebut memungkinkan penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk adanya pengeluaran yang melebihi anggaran dan bersifat fiktif.

Majelis hakim mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa, termasuk pengembalian kerugian negara sebesar Rp228 juta, sebagai salah satu faktor yang meringankan hukuman.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rejang Lebong yang sebelumnya menuntut Rianto dengan hukuman dua tahun penjara. Menanggapi putusan itu, jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan,” kata JPU Hironimus Tafonau.

Kasus korupsi pengadaan makan dan minum di RSUD Curup ini turut menyeret sejumlah pihak lain. Mantan Direktur RSUD Rejang Lebong Rheyco Victoria divonis satu tahun dua bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp150 juta. Sementara itu, Yudha Putrado dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara dan pidana tambahan Rp33 juta.

Adapun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dwi Prasetiyo divonis satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pidana tambahan sebesar Rp300 juta.

Perkara ini sebelumnya diusut Kejaksaan Negeri Rejang Lebong setelah ditemukan kerugian negara sekitar Rp800 juta dari total anggaran pengadaan senilai Rp2,3 miliar. Kasus tersebut menjadi sorotan karena melibatkan pejabat internal rumah sakit serta pihak penyedia dalam pengelolaan anggaran pelayanan publik. ***