KABARDARING.ID – Polda Bengkulu memastikan komitmennya dalam menegakkan integritas institusi dengan membenarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua oknum anggota Polres Bengkulu Tengah yang diduga menyalahgunakan wewenang saat bertugas.
OTT dilakukan oleh personel Subbidpaminal Bidpropam Polda Bengkulu pada Jumat malam, 30 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di kawasan PT Riau Angrinda Agung (RAA), Kabupaten Bengkulu Tengah. Operasi tersebut terkait dugaan permintaan sejumlah uang kepada masyarakat dengan imbalan perkara tidak diproses secara hukum.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur, membenarkan penindakan tersebut. Ia menegaskan, Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap perilaku anggota yang mencederai kepercayaan publik.
“Setiap personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai hukum, disiplin, dan kode etik. Ini adalah bentuk keseriusan kami menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat,” ujar Ichsan Nur, Minggu (1/2/2026).
Dua oknum yang diamankan masing-masing berinisial AIPTU MR, personel Polres Bengkulu Tengah, serta BRIGPOL MO, personel Polsek Pagar Jati Polres Bengkulu Tengah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan penyimpangan bermula dari tugas pengamanan di area PT RAA. Sebelumnya, pada Rabu, 28 Januari 2026, terjadi dugaan pencurian di kawasan perkebunan tersebut yang melibatkan lima orang warga. Dari jumlah itu, tiga orang berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan bermotor.
Dalam proses penanganan perkara itulah, kedua oknum anggota Polri diduga meminta imbalan agar perkara tidak dilanjutkan sesuai ketentuan hukum, sekaligus untuk melepaskan tiga unit sepeda motor yang telah diamankan sebagai barang bukti.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Bengkulu Kombes Pol Sugeng Pujihartono, menegaskan bahwa kedua personel saat ini menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidpropam.
“Jika terbukti melanggar disiplin maupun kode etik profesi Polri, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Sugeng.
Penindakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan internal Polri berjalan, sekaligus peringatan keras bagi seluruh personel agar tidak memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
Polda Bengkulu menegaskan, penegakan hukum di internal Polri akan dilakukan tanpa pandang bulu, sebagai bagian dari upaya membangun institusi yang bersih, profesional, dan berintegritas. ***
