×

Pencarian

Berbagai Persoalan Daerah, Pimpinan DPRD Lebong Konsultasi ke KemenPAN-RB, Kemendagri, dan BKN

KABARDARING.ID – Unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lebong melakukan konsultasi dan koordinasi ke sejumlah kementerian di Jakarta guna membahas berbagai persoalan daerah, khususnya terkait kepegawaian, reformasi birokrasi, serta pelayanan publik.

Konsultasi tersebut dilakukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang berlangsung sejak Senin hingga Jumat (12–16/1/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima, unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lebong yang mengikuti agenda tersebut terdiri dari Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, Wakil Ketua I Ahmad Lutfi, dan Wakil Ketua II Rinto Cahyo Putra.

Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong Cahyo Septiantoro saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026), membenarkan adanya kegiatan konsultasi dan koordinasi tersebut. Menurutnya, dalam setiap pertemuan dengan kementerian, pimpinan DPRD membahas berbagai persoalan yang tengah dihadapi daerah.

“Benar, seluruh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Lebong saat ini berada di Jakarta untuk melakukan konsultasi dan koordinasi ke Kemendagri, KemenPAN-RB, serta BKN,” kata Cahyo.

Ia menjelaskan, inti dari konsultasi tersebut adalah mencari solusi atas berbagai persoalan di Kabupaten Lebong, terutama yang berkaitan dengan kebijakan kepegawaian daerah, sinkronisasi regulasi pusat dan daerah, serta pelaksanaan reformasi birokrasi.

Selain itu, konsultasi juga membahas upaya sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dengan kondisi dan kebutuhan daerah, sehingga kebijakan yang diterapkan dapat berjalan efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kegiatan ini menunjukkan peran aktif DPRD dalam menyuarakan persoalan daerah sekaligus mencari solusi langsung ke tingkat pusat,” ujarnya.

Melalui konsultasi dan koordinasi ini, diharapkan berbagai permasalahan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Lebong dapat memperoleh kejelasan dan solusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***