KABARDARING.ID — Upaya perambahan kawasan hutan di Bentang Alam Seblat, Bengkulu, kembali memasuki babak hukum. Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus perkebunan sawit ilegal kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko, Senin (26/1/2026).
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Ketiga tersangka masing-masing berinisial SM, PN, dan BH, diduga kuat terlibat dalam aktivitas perambahan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang berada di jantung habitat Gajah Sumatera.
Dalam proses penyerahan, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa pondok kerja dari kayu, bibit kelapa sawit, peralatan perkebunan, sepeda motor, serta telepon genggam yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa PN dan BH menguasai lahan hutan secara ilegal dengan mempekerjakan sejumlah pekerja kebun. Sementara tersangka SM tertangkap tangan saat melakukan perbaikan pondok kerja di dalam kawasan Bentang Seblat.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pengamanan Hutan Merah Putih Bentang Alam Seblat Tahun 2025, sebuah operasi terpadu yang berhasil mengungkap perambahan hutan berskala besar.
Dalam operasi tersebut, aparat penegak hukum berhasil menguasai kembali 8.200 hektare kawasan hutan, .emusnahkan 24.100 batang sawit ilegal, merobohkan 186 pondok kerja, memutus 7 jembatan ilegal, memusnahkan 8 meter kubik kayu hasil pembalakan liar, dan mengamankan 1 unit buldoser dan 1 unit ekskavator.
Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Lucky Selvanno Marigo mengatakan, pelimpahan perkara dilakukan karena lokasi tindak pidana berada di wilayah Kabupaten Mukomuko.
“Penanganan perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk proses hukum lanjutan, termasuk penyusunan dakwaan dan persidangan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kasi Pidum Kejari Mukomuko, Lisda Haryanti, yang memastikan jaksa segera menyiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan penegakan hukum kehutanan akan dilakukan secara tuntas dan profesional.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan bahwa operasi ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian hutan dan melindungi Bentang Alam Seblat sebagai salah satu habitat penting Gajah Sumatera.
“Setiap pelanggaran hukum kehutanan akan diproses tegas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya. ***
