KABARDARING.ID — Diam-diam aset berupa rumah dan tanah milik keluarga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Leni Herawati John Latief yang masuk daftar lelang eksekusi yang diumumkan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu atau Bank Bengkulu Cabang Kepahiang, nyatanya locus kredit macet senilai Rp 5 miliar yang sempat ditangani Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Seyogianya proses hukum atas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilanjutkan ke tahap penuntutan, sementara pihak bank menempuh langkah administratif sesuai ketentuan perbankan.
Eksekusi jaminan tersebut didasarkan pada ketentuan Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996. Dalam mekanisme ini, kreditur memiliki kewenangan melelang agunan tanpa melalui putusan pengadilan, sepanjang syarat formil terpenuhi.
Kepala Bagian Kredit Bank Bengkulu Cabang Utama, Binang S. Yudha, menyatakan bahwa objek yang dilepas melalui mekanisme lelang merupakan bagian dari jaminan dalam fasilitas pembiayaan yang bermasalah tersebut.
"Penjualan agunan menjadi langkah penyelesaian kewajiban kredit. Apabila aset berhasil dilepas, maka tanggungan pinjaman akan disesuaikan dengan hasil lelang," tuturnya.
Binang juga mengungkapkan bahwa agenda pelelangan saat ini bukan yang pertama kali dilakukan. Proses tersebut telah memasuki pelaksanaan ketiga, setelah dua kali upaya sebelumnya tidak menghasilkan transaksi.
"Seluruh aset yang diumumkan dalam lelang tercatat atas nama R. John Kanedi Latief bersama istrinya, Leni Haryati John Latief," katanya.
Proses pelelangan saat ini telah memasuki tahapan lanjutan setelah dua agenda sebelumnya tidak menghasilkan penjualan. Seluruh objek lelang tercatat atas nama R. John Kanedi Latief dan Leni Haryati John Latief.
Adapun objek yang dilepas meliputi dua bidang tanah berikut bangunan di Desa Muara Langkap, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang.
Kemudian, sebidang tanah dan bangunan di Jalan S. Parman, Kelurahan Kebun Kenanga, Kota Bengkulu, serta tanah dan bangunan di kawasan Jalan Cendana, Kelurahan Tanah Patah, Kota Bengkulu.
Seluruh aset tersebut tercatat sebagai agunan resmi atas fasilitas Kredit Modal Kerja yang diberikan kepada PT Agung Jaya Grup.
Di sisi lain, kredit bermasalah tersebut juga bergulir di jalur pidana. Penyidik Subdirektorat Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu telah merampungkan berkas perkara dan menyatakan statusnya lengkap (P21).
Sebanyak empat tersangka berinisial DA, YI, YP, dan YL telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu, bersama barang bukti berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses pengajuan hingga pencairan kredit.
Dalam penyelidikan, aparat menemukan dugaan bahwa pemberian kredit tidak sepenuhnya mengacu pada prinsip kehati-hatian perbankan. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor utama terjadinya gagal bayar yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan.
Penggeledahan juga telah dilakukan di Kantor Bank Bengkulu KCP Kepahiang dan Cabang Utama untuk melengkapi alat bukti. Ratusan dokumen disita guna menelusuri alur keputusan kredit secara menyeluruh.
Hingga kini, proses penegakan hukum masih berjalan. Sementara aparat melanjutkan penuntutan pidana, pihak bank memilih jalur administratif dengan melelang agunan sebagai bentuk penyelamatan kredit bermasalah. ***
