KABARDARING.ID – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di Kabupaten Bengkulu Selatan berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. Seorang pria berinisial WF diamankan setelah diduga kuat menimbun dan memperjualbelikan Biosolar subsidi dengan cara melawan hukum.
Kasus ini terungkap setelah aparat menerima laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Dari hasil pengusutan, aktivitas ilegal tersebut terdeteksi berlangsung pada Selasa, 20 Januari 2026, siang hari, di kawasan Kecamatan Kota Manna.
Penyidik mendapati pelaku melakukan pengisian Biosolar secara berulang di SPBU dengan memanfaatkan kendaraan yang telah dimodifikasi. Tak hanya itu, pelaku juga diduga menggunakan banyak barcode MyPertamina berbeda untuk mengelabui sistem pembatasan distribusi BBM subsidi.
Aksi tersebut akhirnya terhenti saat petugas melakukan penindakan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Raja Muda dan Gang Pramuka, Kelurahan Kota Medan, Kecamatan Kota Manna. Dari lokasi, polisi menyita sekitar 1.650 liter Biosolar, puluhan jerigen, kendaraan pengangkut, tangki tambahan hasil modifikasi, pompa listrik, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur, S.I.K., menyatakan bahwa perbuatan tersangka bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat BBM subsidi.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan seperti ini berdampak langsung pada kelangkaan dan kerugian negara,” tegasnya.
Atas perbuatannya, WF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk jalur distribusi BBM subsidi hasil penimbunan tersebut. ***
