×

Pencarian

Aset Rumah Mewah dan Tanah Milik Anggota DPD RI Masuk Meja Lelang Bank Bengkulu

KABARDARING.ID – Aset berupa rumah dan tanah yang tercatat atas nama anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Leni Haryati John Latief resmi masuk daftar lelang eksekusi yang diumumkan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bengkulu atau Bank Bengkulu Cabang Kepahiang.

Lelang ini merupakan tindak lanjut penagihan kredit bermasalah terhadap PT Agung Jaya Group, debitur Bank Bengkulu, dan akan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu secara daring melalui platform lelang.go.id.

"1 bidang tanah dengan total luas 1096 m2 berikut bangunan di Kota Bengkulu," tulis Halaman Lelang Indonesia dikutip Kamis (29/1/2026).

Berdasarkan Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Nomor: 12/S.EKS/CB.201/2026, Bank Bengkulu mengeksekusi agunan sesuai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang memberi kewenangan kreditur melelang jaminan tanpa putusan pengadilan.

Dua Aset Strategis di Jantung Kota Bengkulu

Terdapat dua bidang tanah dan bangunan yang dilelang, keduanya berada di kawasan strategis Kota Bengkulu dengan nilai limit mencapai lebih dari Rp7,4 miliar.

Objek pertama berupa tanah dan bangunan di Jalan S. Parman, Kelurahan Kebun Kenanga, berdasarkan SHM Nomor 00077 atas nama Ny. Daniah. Aset ini dipatok dengan nilai limit Rp3,07 miliar, dengan uang jaminan lelang sebesar Rp307 juta.

Objek kedua adalah tanah dan bangunan di Jalan Cendana Nomor 16, Kelurahan Tanah Patah, berdasarkan SHM Nomor 01562 atas nama Hj. Leni Haryati John Latief, SE., M.Si, yang diketahui merupakan anggota DPD RI. Nilai limit aset ini ditetapkan Rp4,36 miliar, dengan uang jaminan Rp436 juta.

Lelang Online, Tanpa Tatap Muka

Pelaksanaan lelang dijadwalkan Rabu, 25 Februari 2026, dengan batas akhir penawaran pukul 10.30 WIB, mengikuti waktu server aplikasi lelang nasional. Proses dilakukan secara open bidding tanpa kehadiran fisik peserta.

Meski berbasis daring, pelaksanaan administratif tetap tercatat di KPKNL Bengkulu, Jalan Museum Nomor 2, Padang Harapan.

Bank Bengkulu menegaskan seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is). Jika aset masih ditempati pihak tertentu, pengosongan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemenang lelang, bukan pihak bank maupun negara.

Pajak, Risiko, dan Tanggung Jawab Pembeli

Peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi di lelang.go.id dan menyetorkan uang jaminan ke Virtual Account paling lambat H-1 lelang. Pemenang lelang diberi waktu lima hari kerja untuk melunasi pembayaran.

Sesuai PMK Nomor 11 Tahun 2025, pemenang juga dikenakan PPN sebesar 1,1 persen dari nilai akhir lelang.

Apabila terjadi penundaan atau pembatalan, Bank Bengkulu dan KPKNL menegaskan tidak membuka ruang gugatan dari pihak peminat.

Kasus ini menambah daftar aset pejabat publik yang masuk mekanisme lelang perbankan, sekaligus menjadi pengingat bahwa jaminan kredit tetap tunduk pada hukum, tanpa pengecualian status jabatan. ***