KABARDARING.ID – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mulai mematangkan penerapan pidana sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sebanyak sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung pelaksanaannya.
Kesembilan OPD tersebut terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Kesiapan itu mengemuka dalam rapat koordinasi lintas OPD yang digelar di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (17/1/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana.
Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Kepala Bagian Hukum Indra Hadiwinata, Kepala Disnakertrans Andhy Afrianto, Kepala Dispora Reza Pahlevie, Kepala Dinas Sosial Dr. Hambali, Kepala Dinas Pariwisata Riki Irawan, serta perwakilan OPD terkait lainnya.
Dalam penjelasannya, Bobby Harpa Santana menerangkan bahwa pidana sosial merupakan bentuk pemidanaan alternatif yang tidak berupa penjara. Sanksi ini dapat dijatuhkan hakim terhadap pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
“Pidana sosial dijalankan paling lama enam bulan. Sebagai alternatif, dapat diganti dengan pidana denda maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP,” ujar Bobby.
Ia menambahkan, peran pemerintah daerah dalam skema ini adalah menyediakan lokasi, sarana, serta mekanisme teknis pelaksanaan pidana sosial bagi para terpidana.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Indra Hadiwinata menjelaskan bahwa penerapan pidana sosial melibatkan sinergi tiga lembaga utama. Kejaksaan bertindak sebagai pengawas, Balai Pemasyarakatan (Bapas) berperan dalam pembinaan, sedangkan pemerintah daerah menyediakan tempat dan fasilitas kerja sosial.
“Penentuan lokasi kerja sosial akan segera kami laporkan ke Kejaksaan. Fokus rapat hari ini adalah menetapkan titik-titik pelaksanaan pidana sosial di masing-masing OPD,” kata Indra.
Dalam forum tersebut, setiap OPD memaparkan lokasi yang disiapkan. Disnakertrans mengusulkan kawasan transmigrasi Bukit Merbau. Dinas Lingkungan Hidup menyiapkan penempatan di sektor kebersihan kota, mulai dari penyapuan jalan, pengangkutan sampah, hingga aktivitas di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Dispora membuka peluang penempatan di fasilitas olahraga seperti Sirkuit Cawang dan Kolam Renang Mona Tirta. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyiapkan tugas kebersihan kantor, sementara Dinas PUPR mengalokasikan pekerjaan pada kegiatan pemeliharaan rutin. Dinas Pariwisata pun siap menempatkan pekerja sosial di kawasan objek wisata daerah.
Menutup rapat, Bobby menegaskan bahwa pidana sosial diharapkan menjadi instrumen pemidanaan yang lebih edukatif sekaligus memberi efek jera.
“Selama menjalani pidana sosial, terpidana tidak menerima upah maupun fasilitas tambahan. Ini murni sebagai bentuk sanksi dan pembelajaran,” tegasnya. ***
