KABARDARING.ID – Aksi protes puluhan pengemudi angkutan sampah yang membuang muatan ke halaman Kantor Wali Kota Bengkulu, Selasa (27/1/2026), kini memasuki babak hukum.
Tim Advokat Pemerintah Kota Bengkulu secara resmi melaporkan insiden tersebut ke Polresta Bengkulu pada Selasa (27/1/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Laporan itu diajukan setelah aksi dinilai melampaui batas penyampaian aspirasi.
Ketua Tim Hukum Pemkot Bengkulu, Abu Yamin atau yang akrab disapa Omeng, menyebut tindakan membuang sampah di area kantor pemerintahan sebagai perbuatan yang tidak pantas dan mencederai marwah institusi negara.
“Kami sangat menyesalkan tindakan tersebut. Mereka datang secara beramai-ramai dan langsung membuang sampah di kantor wali kota. Ini bukan lagi sekadar protes, tapi sudah mengarah pada tindakan yang menghina dan merugikan,” kata Omeng Cs kepada wartawan.
Ia menambahkan, tim hukum mengambil langkah hukum setelah menilai adanya dugaan tindakan terprovokasi oleh pernyataan-pernyataan yang berpotensi mencemarkan nama baik pimpinan daerah.
“Karena itu, kami menempuh jalur hukum dan telah membuat laporan polisi. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait tuntutan para pengemudi, Omeng Cs menjelaskan bahwa Pemkot Bengkulu sebenarnya telah menyiapkan anggaran untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Namun, realisasi di lapangan belum berjalan optimal karena masih terbentur tahapan teknis dan regulasi.
“Pak Wali Kota sudah memberi perhatian terhadap persoalan mereka. Tetapi semua ada mekanismenya, tidak bisa dilakukan secara instan,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut, tim hukum Pemkot mendasarkan pengaduan pada Pasal 260 KUHP baru. Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum memasuki atau mengganggu kantor pemerintahan yang melayani kepentingan umum, termasuk jika dilakukan secara berkelompok atau disertai tindakan yang menimbulkan ketakutan.
“Saya tidak ingin berbicara panjang. Intinya, hari ini kami melakukan upaya hukum. Proses selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” tegas Omeng Cs.
Sebelumnya, puluhan sopir angkutan sampah melakukan aksi dengan membuang sampah berbau menyengat di Kantor Wali Kota Bengkulu dan gedung DPRD setempat. Aksi tanpa orasi itu dipicu kekecewaan terhadap kondisi akses jalan menuju TPA Air Sebakul yang dinilai rusak parah dan belum kunjung diperbaiki.
Sekitar pukul 13.30 WIB, kendaraan pengangkut sampah tiba di lokasi dan langsung menurunkan muatan, memicu reaksi keras dari pemerintah daerah dan aparat keamanan. ***
