×

Pencarian

Perkara Perambahan HPT Mukomuko Naik Meja Hijau, Tiga Warga Masuk Tahap Penuntutan

KABARDARING.ID – Upaya penertiban kawasan hutan di Bengkulu kembali berlanjut ke tahap krusial. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Bengkulu resmi menyerahkan tiga tersangka kasus perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko, Senin (26/1/2026).

Pelimpahan tersebut menandai dimulainya tahap penuntutan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Ketiga tersangka diduga menguasai dan mengalihfungsikan kawasan hutan negara menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin.

Para tersangka masing-masing berinisial SI (60), PO (61), dan BN (30)—seluruhnya warga Kabupaten Mukomuko. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2025, menyusul temuan aktivitas perkebunan di dalam kawasan HPT yang tidak memiliki dasar hukum.

Kasus ini merupakan hasil operasi terpadu lintas instansi yang melibatkan TNI, Polri, Dinas Kehutanan, Kejaksaan, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Operasi tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah menekan praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang selama ini berlangsung secara masif dan terstruktur.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu, Lucky Selvanno Marigo, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan ke Kejari Mukomuko karena lokasi tindak pidana berada di wilayah tersebut.

“Karena locus perkaranya di Mukomuko, maka penanganan selanjutnya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mukomuko,” ujar Lucky, didampingi tim penyidik Satgas PKH Bengkulu.

Ia menambahkan, perkara ini ditangani dengan mengacu pada ketentuan hukum terbaru, termasuk penerapan KUHP yang baru, sehingga seluruh proses hukum disesuaikan dengan regulasi yang berlaku saat ini.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Mukomuko, Lisda Haryanti, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II tersebut.

“Jaksa segera menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Lisda.

Ia menegaskan, para tersangka akan didakwa menggunakan ketentuan pidana kehutanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kehutanan yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja, serta dikombinasikan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.

Dengan bergulirnya perkara ini ke meja hijau, aparat penegak hukum berharap penanganan kasus perambahan HPT tidak berhenti pada penindakan semata, tetapi juga memberi efek jera dan menjadi peringatan keras bagi pihak lain agar tidak melakukan penguasaan ilegal atas kawasan hutan negara. ***