KABARDARING.ID – Pemerintah kembali menegaskan pentingnya pendidikan karakter di sekolah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 yang mewajibkan pelaksanaan upacara bendera secara berkelanjutan di seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Edaran tersebut ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi serta kabupaten/kota sebagai pedoman pelaksanaan upacara bendera di jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan langsung Presiden Republik Indonesia, yang meminta penguatan kembali nilai kebangsaan dan kedisiplinan melalui rutinitas upacara di sekolah.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan, upacara bendera bukan sekadar seremoni, melainkan instrumen penting pembentukan karakter peserta didik.
“Upacara bendera adalah sarana pendidikan karakter yang strategis. Di sana ada disiplin, tanggung jawab, dan penanaman cinta tanah air,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, melalui upacara yang dilaksanakan secara konsisten dan bermakna, sekolah dapat menanamkan nilai nasionalisme, patriotisme, serta kebanggaan kebangsaan sejak usia dini.
Dalam edaran tersebut, Kemendikdasmen menginstruksikan seluruh sekolah melaksanakan upacara bendera setiap Senin pagi. Pelaksanaan diharapkan berjalan tertib, khidmat, dan tidak bersifat formalitas semata.
Menariknya, surat edaran ini juga mengatur pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia dalam rangkaian upacara. Ikrar dibacakan setelah pengucapan Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Ikrar Pelajar Indonesia merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan memperkuat nilai ketuhanan, persatuan, kebersamaan, serta penghormatan terhadap keberagaman.
Ikrar tersebut memuat komitmen pelajar untuk belajar dengan sungguh-sungguh, menghormati orang tua dan guru, menjaga persatuan, serta mencintai tanah air.
Selain itu, peserta upacara juga diarahkan menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” setelah lagu wajib nasional. Lagu ini diharapkan menjadi penguat pesan toleransi, persahabatan, dan kehidupan sekolah yang harmonis.
Kemendikdasmen mengimbau seluruh pemerintah daerah melaksanakan edaran ini secara konsisten dan bertanggung jawab, guna membangun budaya sekolah yang aman, berkarakter, dan berorientasi pada pembentukan generasi bangsa. ***
