×

Pencarian

KPK Akui Aduan Masih Tertutup, Kasus Dana Hibah KPU Lebong Tetap Gelap

KABAR DARING - Desakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (Garbeta) Kabupaten Lebong, Alpian Gunadi, direspon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Terutama untuk mengambil alih pelaporan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong senilai Rp20,5 miliar pada Tahun Anggaran 2024 yang dilaporkan masyarakat sejak Juli 2025 lalu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi media belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait desakan masyarakat tersebut. Terlebih aduan masyarakat itu menurutnya masih tertutup.

"Untuk informasi jika masih dalam tahap aduan masyarakat masih tertutup," ujar Budi kepada wartawan Jum'at (23/1/2026).

Lebih jauh, Budi belum berani berkomentar banyak apakah perkara itu akan diambil ahli, atau masih menunggu proses hukum yang terjadi di Kejati Bengkulu.

Di tempat terpisah, Ketua BEM KBM UNIB, Teo Presma mendukung langkah tegas Kejati Bengkulu untuk membongkar dugaan korupsi dana hibah KPU Lebong sampai ke akarnya. Pasalnya, anggaran itu hajatan orang banyak.

"Kalau terkait itu kami atas nama mahasiswa dan masyarakat Provinsi Bengkulu selalu menginginkan tranparansi yang nyata dari tindak lanjut perkara ini," ucap Presiden Mahasiswa UNIB ini.

Teo berharap, aparat penegak hukum berkomitmen akan menyelesaikan kasus-kasus dugaan korupsi yang selama ini mandek.

Menurutnya negara jangan sampai kalah dengan koruptor serta penegakan hukum harus tegak lurus tanpa pandang bulu. la menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap penyelewengan APBN dan APBD dan tindak pidana korupsi di berbagai sektor.

"Dengan mandeknya perkara saya kira ini menjadi tanda tanya besar apa yang terjadi dari tindak lanjut perkara ini sebenarnya? maka kami berharap semoga kasus ini bisa ditindak lanjuti sampai ke akar-akarnya," demikian Teo.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (Garbeta) Kabupaten Lebong, Alpian Gunadi, mendesak KPK Republik Indonesia untuk mengambil alih penanganan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong senilai Rp20,5 miliar pada Tahun Anggaran 2024.

Desakan tersebut disampaikan Alpian menyusul lambannya penanganan laporan masyarakat yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Ia menilai, hingga kini tidak ada perkembangan berarti dalam proses penyidikan.

“Sudah cukup lama kasus ini bergulir di Kejati Bengkulu, bahkan sempat disebut akan dilimpahkan ke Kejari Lebong. Namun sampai sekarang tidak ada perkembangan sama sekali dan tidak menunjukkan kejelasan penegakan hukum. Maka kami minta KPK RI turun tangan langsung,” ujar Alpian, Jumat (23/1/2026).