×

Pencarian

Dingin, DPC Garbeta Desak KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Lebong

KABAR DARING — Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (Garbeta) Kabupaten Lebong, Alpian Gunadi, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk mengambil alih penanganan dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong senilai Rp20,5 miliar pada Tahun Anggaran 2024.

Desakan tersebut disampaikan Alpian menyusul lambannya penanganan laporan masyarakat yang saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Ia menilai, hingga kini tidak ada perkembangan berarti dalam proses penyidikan.

“Sudah cukup lama kasus ini bergulir di Kejati Bengkulu, bahkan sempat disebut akan dilimpahkan ke Kejari Lebong. Namun sampai sekarang tidak ada perkembangan sama sekali dan tidak menunjukkan kejelasan penegakan hukum,” ujar Alpian, Jumat (23/1/2026).

Alpian mengungkapkan, laporan dugaan korupsi tersebut telah disampaikan sejak Juli 2025, namun hingga kini belum ada informasi resmi maupun pembaruan perkembangan kasus dari pihak kejaksaan.

Ia juga menyoroti perbedaan penanganan dengan kasus serupa di daerah lain. Menurutnya, dugaan korupsi dana hibah KPU Rejang Lebong yang baru mencuat justru langsung ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong dengan mendatangi kantor KPU setempat.

“Ini menimbulkan pertanyaan besar. Kasus di Lebong sudah lama dilaporkan, tapi justru terlihat stagnan. Sementara kasus yang baru muncul di daerah lain langsung ditindaklanjuti,” katanya.

Oleh karena itu, Alpian mendesak Kejaksaan Agung RI, baik Kejati Bengkulu maupun Kejari Lebong, untuk segera memberikan keterangan resmi dan perkembangan penanganan kasus tersebut kepada publik.

“Kami menilai Kejati Bengkulu dan Kejari Lebong terkesan enggan menangani perkara ini, padahal dugaan korupsi dan dugaan pungli dalam seleksi panitia adhoc jelas berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Alpian meminta KPK RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), serta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampiddum) Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut.

“Kami mendesak agar kasus yang terkesan mandek di meja Kejati Bengkulu ini segera diambil alih. Jangan sampai penegakan hukum terhadap dugaan korupsi anggaran pesta demokrasi justru berhenti tanpa kejelasan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Seksi Operasi (Kasi Ops) Kejati Bengkulu, Wenharnol, sempat menyampaikan komitmen institusinya untuk menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada tersebut. Namun hingga kini, belum terlihat langkah konkret yang dapat dipantau secara terbuka oleh publik.

Situasi ini semakin menjadi sorotan setelah beredarnya informasi bahwa sejumlah pihak terlapor diduga telah dipanggil dan dimintai keterangan secara tertutup oleh kejaksaan, tanpa publikasi resmi maupun konferensi pers.

Jika informasi tersebut benar, Alpian menilai langkah tersebut berpotensi mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

“Penanganan perkara yang menyangkut uang negara harus dilakukan secara terbuka. Jangan sampai muncul kesan ada proses yang ditutup-tutupi,” pungkasnya. ***