×

Pencarian

Tarif Masuk THL Rp130 Juta, Mantan Dirut Perumda Tirta Hidayah Duduk di Kursi Pesakitan

KABAR DARING — Praktik dugaan jual beli penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di tubuh Perumda Tirta Hidayah Bengkulu resmi diadili. Tiga terdakwa kasus korupsi tersebut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (21/1/2026).

Ketiganya yakni Samsu Bahari, mantan Direktur Utama Perumda Tirta Hidayah (eks PDAM Bengkulu), Yanwar Pribadi, Kepala Subbagian Umum, serta Eki Hermanto, Kepala Subbagian Pergantian Water Meter yang diduga berperan sebagai perantara atau broker.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengungkap bahwa rekrutmen THL diduga dijadikan ladang pungutan liar. Terdakwa Samsu Bahari disebut meminta uang kepada para calon THL dengan tarif Rp120 juta hingga Rp130 juta per orang.

Dari praktik tersebut, jaksa menyebut total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp9,5 miliar, sementara kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp5,5 miliar. Sebagian saksi diketahui telah mengembalikan uang yang sebelumnya diserahkan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana berat.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menyampaikan bahwa usai pembacaan dakwaan, terdakwa Yanwar Pribadi mengajukan eksepsi.

“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Yanwar,” kata Arief.

Penasihat hukum Yanwar, Satria Budi Pramana, menyebut eksepsi diajukan karena pihaknya menilai penerapan pasal oleh jaksa tidak tepat, tanpa masuk ke pokok perkara.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pekan depan di Pengadilan Negeri Bengkulu, sementara publik menanti pengungkapan lebih jauh dugaan praktik korupsi yang mencederai sistem rekrutmen tenaga kerja daerah. ***