×

Pencarian

Zona Merah Narkoba, Pemkab Rejang Lebong Serahkan Aset untuk Operasional BNNK

KABAR DARING – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengambil langkah strategis dalam perang melawan narkoba. Dukungan nyata itu diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pinjam pakai aset daerah guna menunjang operasional Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Rejang Lebong.

MoU ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri, bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol. Roby Karya Adi, di Ruang Rapat Bupati Rejang Lebong, Rabu (21/1/2026). Penandatanganan tersebut disaksikan langsung Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr. Hendri Praja.

Kesepakatan ini menjadi tonggak awal pembentukan BNNK Rejang Lebong sekaligus menegaskan keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN), terutama di wilayah yang kini masuk kategori zona merah peredaran narkoba.

Tak hanya pinjam pakai aset, Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rejang Lebong, Yulieni, bersama Kepala BNN Provinsi Bengkulu juga menandatangani MoU hibah meubelair dan peralatan elektronik sebagai penunjang operasional BNNK.

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pinjam pakai aset daerah guna menunjang operasional Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Rejang Lebong/Kabardaring

Aset yang diserahkan Pemkab Rejang Lebong meliputi satu unit mobil dinas operasional bernomor polisi BD 19 K, rumah dinas, serta gedung kantor yang akan difungsikan sebagai kantor sementara BNNK. Sementara meubelair dan perangkat elektronik diberikan dalam bentuk hibah.

Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol. Roby Karya Adi, mengungkapkan bahwa secara nasional terdapat sekitar 50 kabupaten yang mengusulkan pembentukan BNNK, termasuk Rejang Lebong. Namun hingga kini, di Provinsi Bengkulu baru terbentuk dua BNNK, yakni di Kota Bengkulu dan Bengkulu Selatan.

“BNNK Rejang Lebong masih dalam proses pembentukan dan terus kami koordinasikan dengan KemenPAN-RB serta Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Sambil menunggu proses administratif tersebut, BNN akan terlebih dahulu mengoperasikan Unit Layanan Terpadu P4GN di Kabupaten Rejang Lebong. Unit ini akan menjalankan fungsi pencegahan, sosialisasi, rehabilitasi, hingga penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Unit layanan terpadu ini mendesak dihadirkan karena Rejang Lebong sudah masuk kategori zona merah narkoba,” tegas Roby.

Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr. Hendri Praja, menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah dalam mendukung kehadiran BNNK sebagai instrumen penting memerangi narkoba.

“Ini bukan sekadar MoU, tetapi langkah sejarah bagi Rejang Lebong. Pemkab siap mendukung penuh operasional BNNK agar daerah ini bisa keluar dari jerat zona merah narkoba,” tegasnya.

Usai penandatanganan MoU dan penyerahan simbolis kendaraan operasional, Wakil Bupati bersama Kepala BNN Provinsi Bengkulu dan jajaran terkait meninjau langsung kesiapan aset yang akan digunakan sebagai penunjang operasional BNNK Rejang Lebong. ***