KABAR DARING — Setelah berbulan-bulan bergulir di meja hijau, perkara dugaan korupsi yang menyeret lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang memasuki babak krusial.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang, Senin malam (19/1/2026), membacakan tuntutan pidana terhadap 10 terdakwa dengan total kerugian negara ditaksir mencapai Rp37 miliar.
Sidang tuntutan berlangsung hingga malam hari dan diwarnai perbedaan signifikan antara satu terdakwa dengan terdakwa lainnya.
Jaksa merinci sanksi pidana berupa penjara, denda, serta kewajiban pengembalian kerugian negara, yang disesuaikan dengan posisi, peran, serta kontribusi masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
Hukuman paling berat diarahkan kepada pejabat pengelola keuangan di Sekretariat DPRD. Mantan Sekretaris DPRD Kepahiang, Roland Yudistira, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp7,33 miliar dengan ancaman pidana pengganti selama 3 tahun.
Mantan Bendahara Pengeluaran 2022–2023, Didi Rinaldi, menghadapi tuntutan 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp7,73 miliar subsider 3 tahun penjara.
Sementara mantan Bendahara Pengeluaran tahun 2021, Yusrinaldi, dituntut 7 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp7 miliar dengan subsider 3 tahun.
Berbeda dengan jajaran struktural, tuntutan terhadap unsur pimpinan DPRD justru jauh lebih ringan. Mantan Ketua DPRD Kepahiang, Windra Purnawan, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan mantan Wakil Ketua I DPRD, Andrian Defandra, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp1 miliar dengan subsider 2 tahun penjara.
Lima mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024 juga turut dimintai pertanggungjawaban pidana. Jaksa menuntut hukuman penjara mulai dari 1 tahun 9 bulan hingga 5 tahun, disertai denda serta uang pengganti yang bervariasi antara Rp72 juta hingga Rp700 juta, dengan ancaman pidana subsider 1 sampai 2 tahun.
Usai sidang, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menjelaskan bahwa tuntutan disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk sikap para terdakwa dan pengembalian kerugian negara.
Menurutnya, tuntutan paling ringan dijatuhkan kepada mantan Ketua DPRD karena yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara secara penuh.
“Jaksa mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa serta pengembalian kerugian negara yang telah dilakukan,” tegas Febrianto.
Sidang tuntutan tersebut turut disaksikan keluarga dan kerabat para terdakwa yang memadati ruang sidang hingga malam hari. Perkara kini memasuki tahapan pembacaan pembelaan (pledoi), sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis akhir terhadap seluruh terdakwa. ***
