×

Pencarian

Raker Lintas Komisi DPRD Kaur Soroti Disiplin Anggaran dan Risiko Penyimpangan

KABAR DARING – DPRD Kabupaten Kaur menggelar rapat kerja lintas komisi untuk membedah pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kabupaten Kaur, Senin (19/1/2026). Forum ini menjadi ruang evaluasi serius atas tata kelola perjalanan dinas dan penggunaan anggaran agar tidak keluar dari koridor aturan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Kaur tersebut dihadiri unsur Badan Kepegawaian Daerah, pengelola keuangan daerah, Inspektorat, serta seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Sejak awal, rapat diarahkan pada penguatan fungsi pengawasan legislatif terhadap kebijakan teknis eksekutif.

Ketua DPRD Kaur, Januardi, menegaskan bahwa setiap kegiatan pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Ia mengingatkan bahwa lemahnya pemahaman regulasi kerap menjadi celah munculnya persoalan, khususnya dalam pelaksanaan perjalanan dinas.

“Kita ingin semua pihak satu pemahaman. Jangan sampai ada tafsir berbeda yang berujung masalah di kemudian hari,” tegas Januardi.

Rapat kerja lintas komisi untuk membedah pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kabupaten Kaur, Senin (19/1/2026)

Dari pihak eksekutif, Pemda Kaur yang diwakili Harika memaparkan penyesuaian Daftar Laksana (DL) serta menjelaskan mekanisme pembiayaan transportasi, penginapan, dan uang harian yang telah diatur melalui Peraturan Bupati.

Ia menekankan bahwa uang harian bukan tambahan bebas pakai, melainkan bagian dari biaya akomodasi yang harus digunakan secara rasional.

“Penggunaan anggaran harus efektif, efisien, dan sesuai peruntukan. Ini penting agar tidak menimbulkan temuan,” ujarnya.

Raker lintas komisi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa DPRD Kaur tidak hanya menjalankan fungsi legislasi, tetapi juga memperketat pengawasan terhadap praktik pengelolaan anggaran daerah. DPRD menegaskan komitmennya untuk terus memantau pelaksanaan kegiatan Pemda agar berjalan sesuai aturan, transparan, dan bebas dari potensi penyimpangan.

Forum ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang disiplin anggaran, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan publik di Kabupaten Kaur. ***