KABAR DARING – Sebanyak 69 tenaga penyuluh pertanian di Kabupaten Kepahiang kini resmi berada di bawah naungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Peralihan kewenangan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) alih status yang digelar di Gedung Command Center Kepahiang, Senin (19/1/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang mengalihkan status penyuluh pertanian dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, sebagai upaya memperkuat peran penyuluhan dalam mendukung percepatan swasembada pangan.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, Wakil Bupati Ir. Abdul Hafizh, Asisten Bidang Pembangunan Musi Dayan, Kepala Balai Riset dan Modernisasi Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian Shanora Yuliasati, M.P, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Dalam arahannya, Bupati Kepahiang menyampaikan bahwa perubahan status ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang pendayagunaan penyuluh pertanian dalam rangka percepatan.
“Alih status ini diharapkan dapat mempermudah koordinasi serta mempercepat modernisasi pertanian antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini juga menjadi bagian penting dalam mendukung program Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan swasembada pangan,” ujar Bupati.
Meski telah berstatus sebagai pegawai pemerintah pusat, Bupati menegaskan Pemerintah Kabupaten Kepahiang tetap memberikan dukungan dan komitmen penuh terhadap keberadaan serta peran penyuluh pertanian di daerah.
“Perlu diingat, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan pembinaan. Pejabat penilai kinerja di daerah masih dapat memberikan penilaian dengan bobot sebesar 20 persen,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati berharap para penyuluh pertanian dapat terus berkontribusi aktif dalam mendukung visi dan misi pembangunan daerah.
“Penyuluh pertanian merupakan ujung tombak pemerintah daerah dalam membangun sektor pertanian serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepahiang,” pungkasnya. ***
