×

Pencarian

Praperadilan Kandas, Hakim Dorong Uji Tanggung Jawab Kredit Rp5 Miliar di Sidang Pokok

KABAR DARING – Upaya empat pegawai Bank Bengkulu Cabang Kepahiang untuk menggugurkan status tersangka lewat praperadilan resmi mentok. Pengadilan Negeri Bengkulu menolak permohonan tersebut dan secara tegas mengalihkan polemik penetapan tersangka kasus kredit modal kerja (KMK) Rp5 miliar ke arena persidangan pokok perkara.

Majelis hakim menilai substansi gugatan yang diajukan kuasa hukum para pemohon bukan menyangkut cacat formil penyidikan, melainkan menyentuh inti perkara: siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab dalam pencairan kredit bermasalah tersebut. Materi demikian, menurut hakim, hanya dapat dibedah secara tuntas melalui pembuktian di sidang utama.

Dalam praperadilan ini, Penyidik Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Bengkulu bertindak sebagai termohon. Pada sidang pamungkas, majelis memaparkan pertimbangan hukum sebelum akhirnya menjatuhkan putusan penolakan.

Empat pegawai Bank Bengkulu yang berstatus tersangka masing-masing berinisial YM selaku Kepala Cabang Kepahiang, YS dan DS sebagai Account Officer, serta YG selaku Analis Kredit. Mereka diseret dalam pusaran dugaan penyimpangan pencairan kredit kepada PT Agung Jayal Grup yang berujung kredit macet bernilai miliaran rupiah.

Kuasa hukum para pemohon, Hotma T. Sihombing, SH, sejak awal menegaskan bahwa praperadilan ini bukan sekadar manuver prosedural. Ia menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka sarat kekeliruan sasaran atau error in persona.

Upaya empat pegawai Bank Bengkulu Cabang Kepahiang untuk menggugurkan status tersangka lewat praperadilan resmi mentok.

Menurutnya, seluruh konstruksi perkara mengabaikan fakta krusial: kredit Rp5 miliar tersebut secara normatif berada di bawah kewenangan absolut kantor pusat Bank Bengkulu, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direksi. Artinya, cabang hanya menjalankan fungsi administratif, bukan pengambil keputusan strategis.

“Analisis kelayakan, verifikasi lapangan, hingga persetujuan akhir berada di tangan komite kredit dan pejabat pemutus di kantor pusat. Menarik pegawai cabang ke ranah pidana adalah logika terbalik,” tegas Hotma.

Namun majelis hakim berpandangan lain. Bagi hakim, perdebatan soal rantai kewenangan, pembagian tanggung jawab, hingga dugaan salah sasaran penetapan tersangka adalah persoalan substansial yang harus diuji lewat alat bukti dan keterangan saksi di persidangan pokok perkara, bukan diputus singkat melalui praperadilan.

Atas dasar itu, permohonan praperadilan dinyatakan ditolak seluruhnya.

Meski kalah di praperadilan, tim kuasa hukum menegaskan tidak gentar. Mereka justru menganggap putusan ini membuka ruang pembuktian yang lebih luas.

“Kami hormati putusan hakim, tetapi kami tidak sependapat. Di persidangan nanti, kami akan bongkar secara terang siapa pengambil keputusan sebenarnya dan siapa yang dipaksakan bertanggung jawab,” ujar Hotma dengan nada menantang.

Dengan gugurnya praperadilan, perkara ini resmi melaju ke sidang pokok. Kasus kredit bermasalah Bank Bengkulu kini tak sekadar soal angka Rp5 miliar, melainkan ujian serius bagi penegak hukum untuk membedah secara jujur dan transparan relasi kewenangan antara kantor pusat dan cabang—serta memastikan hukum tidak salah alamat. ***