×

Pencarian

Proyek Jalan Sukamaju–Ujung Tolan Disorot, Kontraktor Klaim Sesuai Spesifikasi

KABAR DARING – Proyek preservasi Jalan Sukamaju–Sendang Mulya–Ujung Tolan di Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, menuai sorotan warga. Pekerjaan hotmix sepanjang 1,5 kilometer yang dibiayai APBN 2025 dengan nilai kontrak Rp19,47 miliar dan adendum Rp5,02 miliar itu dinilai tidak mencerminkan kualitas pekerjaan bernilai besar.

Di lapangan, warga dan LSM menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari tidak adanya bahu jalan dan drainase, rumput liar yang tidak dibersihkan, hingga lapisan aspal yang tampak tipis dan mudah terkelupas di beberapa titik. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan daya tahan jalan dalam jangka panjang.

Ketua LSM Front Pembela Rakyat (FPR) Mukomuko, Saprin Efendi, menyebut sejumlah item pekerjaan yang seharusnya tercantum dalam RAB justru tidak terlihat di lapangan. Ia meminta Aparat Penegak Hukum dan instansi teknis turun langsung melakukan pemeriksaan.

Namun pihak kontraktor, PT Sinatria Inti Surya, membantah tudingan tersebut. Direktur PT Sinatria Inti Surya, Cahya Adik, menegaskan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi dan telah dinyatakan selesai melalui proses PHO pada 31 Desember 2025.

“Semua tahapan diawasi konsultan pengawas. Kalau ada pekerjaan tidak sesuai, pasti diperintahkan untuk diperbaiki. Saat PHO tidak ada catatan perbaikan, artinya pekerjaan dinilai sudah sesuai,” ujarnya.

Cahya juga menyatakan proyek kini memasuki masa pemeliharaan selama 365 hari, sehingga kontraktor masih bertanggung jawab jika ditemukan kerusakan.

Meski demikian, perbedaan antara klaim kontraktor dan kondisi yang dikeluhkan warga membuat proyek ini tetap berada dalam sorotan publik. Warga berharap instansi berwenang melakukan audit teknis agar penggunaan anggaran negara benar-benar sebanding dengan kualitas hasil di lapangan. ***