×

Pencarian

Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Tol dan Pencucian Uang Bank Raya Indonesia Tahap II

KABAR DARING - Setelah melakukan pemberkasan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah melaksanakan tahap dua (II) penyerahan tersangka beserta barang bukti di dua perkara berbeda.

Dua perkara itu, yakni dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa mark up harga pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Curup Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020. Kemudian, perkara Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM).
 
Pelaksanaan Tahap II untuk perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pembebasan lahan Jalan Tol Bengkulu–Curup dilaksanakan di Aula Sasana Bina Karya Kejaksaan Tinggi Bengkulu, berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-2114/L.7.5/Fd.2/12/2025 atas nama HM, pensiunan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Tengah.

Kemudian, surat Perintah Nomor: PRINT-2117/L.7.5/Fd.2/12/2025 atas nama TS, karyawan swasta sekaligus Pemimpin Rekan pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto, Surat Perintah Nomor: PRINT-2116/L.7.5/Fd.2/12/2025 atas nama H, pedagang, dan Surat Perintah Nomor: PRINT-2115/L.7.5/Fd.2/12/2025 atas nama AS, pensiunan PNS (Ketua Satgas B).
 
Para tersangka tersebut disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi berupa mark up harga pembebasan lahan pembangunan Jalan Tol Bengkulu–Curup Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020, dengan sangkaan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan/atau

Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, untuk perkara Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM), pelaksanaan Tahap II dilaksanakan berdasarkan:
 
Surat Perintah Nomor: PRINT-2085/L.7.5/Fd.2/12/2025 atas nama RSAS, wiraswasta, dan Surat Perintah Nomor: PRINT-2086/L.7.5/Fd.2/12/2025 atas nama NS, karyawan swasta.
 
Para tersangka tersebut disangka melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang atas perbuatan melawan hukum ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit PT Bank Raya Indonesia kepada PT Desaria Plantation Mining (DPM), dengan sangkaan melanggar:

Kesatu: Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; atau

Kedua: Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; atau

Ketiga: Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu David Palapa Duarsa melalui Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan, membenarkan bahwa setelah berkas dan tersangka dilimpahkan ke JPU, dan status penahanan para tersangka langsung diperpanjang. 
 
"Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut guna penuntutan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Arief dalam keterangan persnya, Jum'at (19/12/2025).

Dia menegakan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu menunjukkan komitmennya untuk terus menangani setiap perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Bengkulu. [***]