Perjuangan Hampir 10 Tahun Berbuah Manis, Enam Hutan Adat Lebong Resmi Diakui Negara
KABARDARING.ID – Penantian panjang masyarakat hukum adat di Kabupaten Lebong akhirnya berbuah manis. Pemerintah pusat resmi menetapkan enam Hutan Adat di Kabupaten Lebong melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan. Bupati Lebong Azhari menyebut pengakuan tersebut sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat adat, sementara Mantan Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto (REP), menegaskan keberhasilan itu merupakan hasil perjuangan panjang yang dimulai sejak disahkannya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Diskusi Multipihak Pasca Penetapan Hutan Adat yang digelar di Desa Embong. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong Indra Gunawan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Fakhrurozi, Anggota DPRD Lebong Suan, Direktur Eksekutif Akar Foundation Erwin Basrin, serta sejumlah tokoh dan perwakilan masyarakat adat.
Bupati Azhari mengatakan Kabupaten Lebong menjadi daerah pertama di Provinsi Bengkulu yang memperoleh penetapan Hutan Adat melalui skema Perhutanan Sosial.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses yang panjang, enam kelompok Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Lebong akhirnya resmi menerima SK Hutan Adat. Ini adalah sejarah baru bagi Lebong," ujar Azhari.
Enam kelompok masyarakat hukum adat yang menerima SK tersebut yakni MHA Rejang Kutai Marga Suku IX Demung Samin, MHA Rejang Kutai Kota Baru Santan, MHA Rejang Kutai Pelabai, MHA Rejang Kutai Tabeak Blau, MHA Rejang Kutai Talang Donok, dan MHA Rejang Kutai Talang Donok I dengan total luas kawasan mencapai 248 hektare.
Menurut Azhari, sebelum ditetapkan sebagai Hutan Adat, kawasan tersebut merupakan bagian dari hutan negara yang berstatus Hutan Lindung dan Taman Nasional. Dengan terbitnya SK tersebut, negara secara resmi memberikan pengakuan atas hak masyarakat adat untuk mengelola kawasan secara lestari.
Ia menegaskan pengakuan itu bukan sekadar simbol, tetapi menjadi dasar hukum bagi masyarakat adat untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan.
"Penerbitan SK ini adalah bentuk komitmen negara dalam mengakui dan melindungi hak masyarakat hukum adat. Hutan adat harus menjadi sumber kesejahteraan masyarakat sekaligus tetap terjaga kelestariannya," tegasnya.
Azhari juga menitipkan tiga pesan penting kepada seluruh kelompok masyarakat hukum adat, yakni menjaga hutan dari kerusakan, memanfaatkannya secara bijak untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, serta mewariskannya kepada generasi mendatang dalam kondisi yang lebih baik.
Selain itu, masyarakat didorong mengembangkan potensi hasil hutan bukan kayu seperti kopi, madu hutan, rotan, tanaman obat hingga ekowisata melalui pembentukan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial.
Sementara itu, Teguh Raharjo Eko Purwoto mengatakan keberhasilan tersebut tidak terlepas dari perjuangan panjang sejak DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lebong mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang.
Menurutnya, perda tersebut menjadi pijakan hukum utama dalam proses pengakuan masyarakat adat hingga akhirnya pemerintah pusat menerbitkan SK Hutan Adat.
"Perda Nomor 4 Tahun 2017 menjadi fondasi yang kami bangun bersama sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat hukum adat Rejang. Alhamdulillah, perjuangan yang dimulai hampir satu dekade lalu kini membuahkan hasil," kata Teguh.
Ia menilai pengakuan negara terhadap hutan adat bukan hanya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga membuktikan bahwa pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, dan pembangunan dapat berjalan beriringan.
Teguh berharap keberhasilan enam kelompok masyarakat hukum adat tersebut menjadi awal bagi pengakuan masyarakat adat lainnya di Kabupaten Lebong.
"Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Lebong. Tantangan berikutnya adalah memastikan hutan adat ini benar-benar dikelola secara berkelanjutan sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa menghilangkan fungsi ekologisnya," pungkasnya. ***