Kasus Jual Beli Jabatan di Bengkulu Memanas! 10 Saksi Sudah Diperiksa
KABARDARING.ID – Penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan dalam kasus yang dikaitkan dengan dugaan jual beli jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu terus bergulir. Hingga kini, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu telah memeriksa 10 orang saksi.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, mengatakan penyidik saat ini fokus melengkapi berkas perkara terhadap tersangka RP sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
"Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara tersangka RP," ujar Imam.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak lain berinisial A dan T, Imam belum memberikan jawaban secara rinci. Ia hanya memastikan sejauh ini penyidik telah meminta keterangan dari 10 orang saksi, termasuk pelapor.
"Saat ini sudah 10 saksi diperiksa, termasuk pelapor, dan dalam proses melengkapi berkas perkara," katanya.
RP sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan yang berkaitan dengan proses seleksi jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu. Dalam perkara tersebut, dua korban, yakni Rio Ariwibowo dan Kartika Elisabet, dilaporkan mengalami kerugian hingga Rp550 juta.
Sebelum ditangkap, RP sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia akhirnya berhasil diamankan di Yogyakarta dan kini menjalani proses hukum di Polda Bengkulu.
Penyidik juga masih membuka peluang pengembangan perkara. Polisi mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam praktik dugaan jual beli jabatan tersebut.
Bahkan, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengaku pernah diminta menyerahkan uang oleh RP dengan iming-iming dapat memperoleh jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Nilai uang yang diminta disebut bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Salah seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku bukan satu-satunya korban. Ia menyebut masih ada ASN dari berbagai daerah yang mengalami modus serupa.
Dengan munculnya pengakuan tersebut, penyidik berpeluang memperluas penyidikan apabila terdapat alat bukti yang cukup serta laporan resmi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Publik kini menanti apakah penyidikan akan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara yang menjadi perhatian di Bengkulu tersebut. ***