Pemilihan Ketua PWI Bengkulu Disorot! Arun Tugiran Ingatkan Voting Terbuka Bisa Langgar ART
KABARDARING.ID – Pelaksanaan pemilihan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu mendapat sorotan menjelang Konferensi Provinsi (Konferprov). Panitia diingatkan agar tidak mengulang mekanisme voting terbuka dan wajib menyediakan bilik suara demi menjamin kerahasiaan hak pilih setiap anggota.
Penegasan itu disampaikan Arun Tugiran. Menurutnya, Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI secara tegas mengatur bahwa pemilihan Ketua PWI Provinsi maupun Ketua Dewan Kehormatan PWI Provinsi harus dilakukan secara tertulis, langsung, umum, bebas, jujur, adil, dan rahasia.
"Panitia wajib menyiapkan bilik suara. Pemilihan tidak boleh dilakukan secara terbuka karena bertentangan dengan prinsip kerahasiaan yang diatur dalam ART PWI," tegas Arun.
Ia menjelaskan, penggunaan bilik suara bukan sekadar pelengkap, melainkan instrumen penting untuk melindungi kebebasan anggota dalam menentukan pilihan tanpa tekanan, intervensi, maupun pengaruh dari pihak mana pun.
Arun juga mengingatkan bahwa mekanisme pemungutan suara secara terbuka berpotensi menimbulkan persoalan terhadap legitimasi hasil pemilihan karena dinilai tidak sejalan dengan ketentuan organisasi.
Karena itu, panitia diminta menyusun tata tertib Konferprov yang sepenuhnya mengacu pada AD/ART dan Peraturan Organisasi PWI, termasuk mengatur penggunaan surat suara, bilik suara, kotak suara, proses penghitungan, hingga mekanisme pengawasan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci agar hasil Konferprov diterima seluruh anggota dan tidak memicu sengketa setelah pemilihan.
"Konferprov harus menjadi contoh demokrasi organisasi yang sehat. Semua calon harus memperoleh kesempatan yang adil, dan setiap pemilik suara harus bebas menentukan pilihannya sesuai hati nurani tanpa tekanan," pungkasnya. ***