Heboh! Daerah Potong Gaji ASN 30 Persen Demi Selamatkan PPPK, DPR: Pelayanan Publik Bisa Terganggu
KABARDARING.ID – Kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang memangkas pendapatan Aparatur Sipil Negara (ASN) demi mempertahankan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai sorotan tajam dari DPR RI. Langkah tersebut dinilai berisiko memengaruhi motivasi aparatur hingga berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Ali Ahmad, mengatakan pihaknya memahami tekanan fiskal yang dihadapi sejumlah daerah dalam membayar gaji PPPK. Namun, menurutnya, memotong pendapatan ASN bukanlah solusi yang tepat.
"Kami memahami kondisi darurat fiskal di sejumlah daerah. Namun jika solusinya harus memangkas pendapatan ASN hingga 30 persen, kami khawatir akan memicu ketidakpuasan aparatur yang berdampak pada kualitas pelayanan publik," ujar Ali dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7/2026).
Sorotan itu mencuat setelah Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mengambil kebijakan memangkas pendapatan PPPK dan tunjangan ASN sebesar 30 persen. Langkah tersebut dilakukan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja terhadap sekitar 2.000 tenaga PPPK.
Ali mengingatkan, kebijakan tersebut berpotensi menurunkan semangat kerja aparatur sehingga masyarakat bisa menjadi pihak yang paling dirugikan akibat menurunnya kualitas layanan publik.
"Jangan sampai pelayanan kepada rakyat menjadi kendur karena aparatur kehilangan motivasi," tegasnya dikutip Inilah.com.
Untuk mencegah persoalan serupa terjadi di daerah lain, Komisi II DPR RI mendesak pemerintah pusat segera melakukan pemetaan kemampuan fiskal seluruh daerah. Evaluasi difokuskan pada daerah yang memiliki belanja pegawai tinggi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah, serta masih bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Selain itu, DPR meminta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera duduk bersama menyusun skema pendanaan PPPK yang lebih berkelanjutan.
PKB juga mengusulkan agar komponen gaji PPPK dimasukkan secara lebih jelas dalam skema Dana Alokasi Umum (DAU) atau dukungan fiskal pemerintah pusat lainnya. Langkah tersebut dinilai penting agar daerah tidak lagi mengambil kebijakan pemotongan pendapatan ASN demi memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK. ***