Rumah Yeyen Dipasangi Spanduk Larangan Jual Aset, Korban Minta Barang Tak Dipindahkan Selama Penyidikan

Sebuah spanduk bertuliskan tuntutan agar aset tidak dijual selama proses hukum berlangsung terpasang di bagian depan rumah/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Minggu, 12 Juli 2026 | 01:24:00 WIB

KABARDARING.ID – Rumah Nike Chahyandarie (NC) alias Yeyen, tersangka kasus dugaan investasi bodong di Bengkulu, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sebuah spanduk bertuliskan tuntutan agar aset tidak dijual selama proses hukum berlangsung terpasang di bagian depan rumah tersebut.

Spanduk itu memuat tulisan, "KELUARGA PENIPU INVESTASI BODONG NC (YEYEN) DILARANG MENJUAL ASET YANG MASIH DALAM PENYIDIKAN", disertai keterangan "TTD KORBAN YEYEN YANG TERZOLIMI."

Belum diketahui siapa pihak yang memasang spanduk tersebut. Namun, kemunculannya diduga merupakan bentuk aspirasi dari pihak yang mengaku sebagai korban agar aset yang diduga berkaitan dengan perkara tidak dialihkan sebelum proses penyidikan selesai.

Peristiwa ini terjadi setelah sebelumnya beredar video viral yang memperlihatkan sejumlah barang dikeluarkan dari rumah tersangka dan dimuat ke sebuah mobil Toyota Fortuner hitam berpelat BD 1009 CF. Dalam video itu juga tampak tiga sepeda motor yang diduga ikut digunakan dalam proses pemindahan barang.

Video tersebut memicu berbagai spekulasi di masyarakat mengenai dugaan pemindahan aset. Namun, hingga kini belum ada kesimpulan hukum terkait aktivitas tersebut dan seluruh dugaan masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu melalui Subdit Fismondev masih terus mengembangkan penyidikan. Selain memeriksa tersangka dan para saksi, penyidik juga menelusuri aset yang diduga dimiliki atau dikuasai tersangka guna memastikan apakah harta tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti bahwa aset tersebut berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan, penyidik dapat melakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, tercatat 145 orang telah melapor sebagai korban dengan estimasi total kerugian mencapai sekitar Rp6,5 miliar. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena penyidik masih membuka ruang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk memberikan laporan dan keterangan.

Penyidik juga akan mendalami kepemilikan barang-barang yang terlihat dalam video, waktu pemindahannya, serta pihak-pihak yang terlibat. Hasil pendalaman itu akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penyitaan aset apabila terbukti berkaitan dengan perkara yang sedang disidik. ***

Reporter: Redaksi