Dua Fraksi DPR Desak Eks Jampidsus Febrie Dihukum Mati, Sebut Korupsi APH Lukai Rasa Keadilan
KABARDARING.ID – Desakan agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijatuhi hukuman maksimal mencuat dalam rapat Komisi III DPR RI. Perwakilan Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PAN meminta agar proses hukum berjalan tegas, bahkan menyebut hukuman mati sebagai bentuk sanksi yang layak apabila terbukti bersalah.
Ketua Kelompok Fraksi PDI-P Komisi III DPR RI, Falah Amru atau Gus Falah, menyebut dugaan korupsi yang menyeret aparat penegak hukum merupakan perbuatan yang sangat memalukan dan mencederai kepercayaan publik.
"Pelaku harus diadili seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," tegas Gus Falah dalam rapat khusus Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, perkara yang sedang diusut tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga berdampak pada kepentingan masyarakat luas. Ia menyinggung sejumlah kasus, seperti dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, hingga Krakatau Steel, yang dinilai menimbulkan kerugian besar.
Senada, Ketua Kelompok Fraksi PAN Komisi III DPR RI Endang Agustina mengaku prihatin karena dugaan korupsi justru menyeret sosok yang selama ini bertugas memberantas tindak pidana korupsi.
Ia menilai kondisi tersebut sangat melukai rasa keadilan masyarakat, terlebih ketika banyak warga tengah menghadapi tekanan ekonomi.
"Yang seharusnya memberantas korupsi justru diduga melakukan korupsi. Ini sangat memprihatinkan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati," ujarnya dikutip Inilah.com.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan seorang advokat berinisial DR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik menyebut telah memeriksa sedikitnya 15 saksi dan dua orang ahli, serta menggeledah sejumlah lokasi di Bogor dan Jakarta.
Dalam salah satu penggeledahan di kawasan Sentul, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan dan uang tunai berbagai mata uang dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp476 miliar. Penggeledahan juga dilakukan di kawasan Cipete, kantor perusahaan swasta, hingga apartemen di Jakarta sebagai bagian dari penelusuran dugaan aliran dana dan aset.
Hingga kini, Febrie Adriansyah masih berstatus tersangka dan belum ditahan. Sementara itu, tersangka DR telah lebih dahulu menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Catatan: Pernyataan mengenai hukuman mati merupakan pandangan politik yang disampaikan anggota DPR dalam rapat Komisi III. Putusan pidana sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah melalui proses hukum yang berlaku. ***