KPK Bongkar Modus Dugaan Setoran Wajib di Pemkab Sukoharjo

Bupati Sukoharjo berinisial ETS saat digiring ke mobil tahanan pada Sabtu (11/7/2026)/KabarDaring.ID
Penulis: Redaksi
Minggu, 12 Juli 2026 | 01:14:05 WIB

KABARDARING.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Sukoharjo berinisial ETS.

Dua tersangka lainnya adalah RCH selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta TRM yang menjabat Kepala Bagian Umum Setda Sukoharjo. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menduga ETS memerintahkan dua orang kepercayaannya mengumpulkan berbagai setoran dari lingkungan pemerintah daerah. Salah satunya berupa pemotongan sekitar 40 persen insentif pemungutan pajak dan retribusi (upah pungut) yang diterima pegawai BPKAD.

Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2026 dan menghasilkan setoran sekitar Rp2,93 miliar. Menurut KPK, pola tersebut disebut sebagai kelanjutan dari praktik yang sudah berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya.

Tak hanya itu, ETS juga diduga memerintahkan pengumpulan "setoran rutin" dari organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk pada momen pemberian tunjangan hari raya (THR). Untuk memenuhi permintaan tersebut, diduga dilakukan pembuatan bukti pengeluaran fiktif serta markup dalam pengadaan di Bagian Umum.

Sepanjang 2024 hingga 2026, setoran rutin OPD yang dikumpulkan mencapai sekitar Rp840 juta. Sementara itu, RCH juga disebut menghimpun dana tambahan sebesar Rp2,6 miliar pada periode 2022 dan 2024. Dana tersebut diduga digunakan ETS untuk berbagai keperluan pribadi.

Dalam pengungkapan kasus ini, KPK mengamankan sembilan orang untuk diperiksa. Penyidik juga menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar, terdiri atas uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta 25 keping emas dengan total berat 2,5 kilogram.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh penyelenggara negara, gratifikasi, dan tindak pidana korupsi lainnya.

KPK menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Lembaga antirasuah itu juga mencatat, sepanjang 2026 telah melakukan empat operasi penindakan terhadap kepala daerah di Jawa Tengah, yakni di Kabupaten Pekalongan, Cilacap, Pati, dan terbaru di Sukoharjo. ***

Reporter: Redaksi